Penasehat KPK : Pejabat Tak Daftarkan LHKPN Perlu Dicurigai

Situbondo- Pejabat publik yang tak mau medaftarkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dicurigai. Mendagripun tak mau melantik pejabat yang enggan menyerahkan laporan harta kekayaannya.Pernyataan ini disampaikan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso, di Kantor DPRD Situbondo, Jum’at ,19/07/2019,Sore.

Menurut Budi Santoso, kesadaran  pejabat mendaftarkan LHKPN,merupakan bentuk kepatuhan mendukung pemberantasan korupsi. Sebab jika niatnya menjadi pejabat baik, pasti tidak akan susah mendaftarkan LHKPN ke KPK.

“Dihadapan para anggota DPRD baru hasil Pemilu 2019, pelaporan LHKPN dilakukan sebelum menjabat, saat menjabat dan setelah selesai menjabat,”harapnya.

Menurutnya, KPK hanya menjalankan perintah undang-undang, karena melaporkan LHKPN menjadi dasar pencegahan korupsi.

Budi Santoso mengaku,  untuk 45 anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, masih ada empat orang anggota dewan belum mendaftarkan LHKPN menjelang purna tugas.

Budi Santoso memuji Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang memiliki komitmen tinggi pencegahan korupsi. Mendagri sudah menerapkan tak mau melantik pejabat jika tak melaporkan harta kekayaannya.

Lebih jauh Budi Santoso menegaskan, KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui roadshow “Jelajah negeri bangun antikorupsi”.  Tahun ini KPK melakukan roadshow di 28 Kabupaten/Kota tersebar di tiga Provinsi. Dari 28 Kabupaten/Kota sebanyak 17 Kabupaten/Kota berada di Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Situbondo. KPK akan mengakhiri kunjungannya di Situbondo Minggu besok.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat