17 Pengaduan dari Masyarakat Situbondo ke KPK Masuk Pengelompokan Sesuai Deliknya

Situbondo – Budi Santoso Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, setiap pengaduan masyarakat belum tentu bisa dijadikan kasus. Dari 50 pengaduan dari Situbondo yang masuk ke KPK selama lima tahun terakhir ini, sebanyak 33 pengaduan masuk arsip, serta 17 pengaduan masuk pengelompokan sesuai deliknya.

Diakui oleh penasehat anti rasua tersebut bahwa pengaduan masyarakat masuk KPK cukup banyak. Sejak 2014 hingga 2018 lalu.

” Ada 50 pengaduan diterima KPK. Namun semua laporan yang masuk tak bisa di tindak lanjuti KPK karena tak memenuhi unsur,”ungkapnya Jum’at 19/07/2019.

Menurutnya,tahun ini Lembaga anti Korupsi tersebut menerima dua pengaduan dari Situbondo. Satu dari dua laporan tersebut masih di lakukan telaah tim pengaduan masyarakat.

“Laporan tak bisa di tindak lanjuti dan masuk pengarsipan. Laporan yang masuk arsip KPK kemudian dikembalikan kepada pelapornya,”jelasnya.

Dijelaskan Budi Santoso, KPK memang sangat ketat menverifikasi pengaduan masyarakat. Ada beberapa tahapan telaah pengaduan sebelum dinaikan ke penyidikan.

” KPK benar-benar menyeleksi setiap pengaduan karena tak boleh melakukan SP3 perkara,”imbuhnya.

Hari kedua roadshow KPK “”Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” di kota santri tersebut Komisi anti rasua ini melakukan berbagai agenda pencegahan korupsi, salah satunya melakukan edukasi pendidikan antikorupsi bagi kalangan pelajar di gazebo alun-alun Situbondo.

Dalam acara itu KPK memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi bagi pelajar melalui berbagai permainan dan menonton film. Tujuannya untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, keberanian, kedisiplinan serta tidak berperilaku curang.

Related posts

Pukul Bedug dan Pembacaan Sholawat Warnai Fesmuh 2024

Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU

Ini  Kata Ahmad Dhafir ,Figur Calon Wakil Bupati yang Akan Diusung Koalisi PKB Dampingi Abd. Hamid Wahid