Pelaku Pencabulan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Lumajang, Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lumajang membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil.Betapa tidak ,pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang
Dia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
“Jadi tidak main-main hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pencabulan sangat berat” Tutup Hasran

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh