Operasi Yustisi di Jalan Raya Panji Situbondo, Jaring 36 Orang Tidak Bermasker

Situbondo – Kesadaran warga di Situbondo untuk bermasker masih kurang. Untuk itulah, personil gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823 dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Sabtu (19/9/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi di jalan raya Panji Situbondo tersebut terdiri dari KBO Lantas Ipda Teguh Santoso, SH bersama Satpol PP, Subdenpom V Situbondo, penuntut umum dan Hakim PN Situbondo serta BPBD.
Hasil operasi Yustisi sebanyak 36 orang pelanggar langsung mengikuti sidang ditempat dan langsung diberikan putusan sangsi oleh Hakim diantaranya sangsi sosial sebanyak 27 orang dan sangsi denda 9 orang. Sangsi sosial berupa membersihkan sampah atau menyapu jalan dan sangsi denda membayar biaya sebesar 52.000 (denda 50.000 ditambah biaya perkara 2000)
Ipda Teguh Santoso, SH menyampaikan pelaksanaan operasi Yustisi oleh Satgas Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di kabupaten Situbondo mengacu kepada Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No.45 Tahun 2020.
“Tujuan operasi ini adalah mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan utamanya penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kab. Situbondo “ pungkasnya. (ans/humas)

Related posts

Awali A Beg Rembeg PJ Bupati Bondowoso Panen Pisang Kemitraan Petani Melenial

Bermalam di Desa, Program Pendampingan Unik Pemkab Bondowoso Akan Dilaksanakan 2 Kali dalam Sebualan

PJ Bupati Bondowoso : A Beg Rembeg Media Para Pengambil Kebijakan Mendengar Keluhan Petani Bondowoso