Oknum PTSL Banyuwangi Terjaring OTT

BANYUWANGI – GT, Oknum Panitia Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Banyuwangi, Senin (26/11/2018). Menurut warga, GT sering mengurus sertifikat lahan di desa setempat.
GT dibekuk petugas di depan kantor bank BRI unit Kalibaru. Saat itu, dia diduga melakukan transaksi pembayaran pengurusan sertifkat PTSL.
Menurut kesaksian salah satu warga bernama Wawan, GT sedang mengurus sertifikat lahan milik milik Hj Hoirieh, warga Dusun Curah Leduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.
“Yang saya dengar, Bu Hj Hoirieh mengurus tiga sertifikat PTSL, dia diminta biaya Rp 37,5 juta. Dan yang dibayarkan ke GT tadi itu kekurangan pembayaran, Rp 10 juta,” ungkap Wawan kepada wartawan.
Begitu diamankan, lanjutnya, GT langsung dibawa ke Mapolres Banyuwangi, untuk dimintai keterangan.
“Banyak yang tahu tadi,” ungkap Wawan.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum PTSL itu.
“Masih kita periksa. Nanti setelah selesai baru akan kita rilis,” ujarnya.
Kasus PTSL Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, sempat booming di Bumi Blambangan. Biaya yang seharusnya hanya Rp 150 ribu, dikabarkan membengkak hingga jutaan rupiah. Dan masyarakat yang jadi korban jumlahnya cukup banyak.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat