KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara  3,32 Triliun dari Kasus Korupsi

Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merilis hasil kerja lembaga yang dia pimpin saat ini. Ia menyebut, KPK berhasil memulihkan aset negara akibat pidana korupsi sekitar Rp3,32 triliun dalam delapan tahun terakhir sejak 2014.

Selama periode tersebut, KPK mengumpulkan denda Rp145,5 miliar, uang pengganti Rp706.3 miliar, dan rampasan koruptor Rp2.477 triliun. “Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305 (Rp3,32 triliun),” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan ini, Firli juga memamerkan upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK mulai dari 2004 sampai 2022. Ia menyebut, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan.

Selanjutnya terdapat 902 perkara sudah inkracht (tetap), 943 perkara di tahap eksekusi, dan 1.519 tersangka yang dijerat KPK. Firli mengingatkan jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi. Termasuk tindakan tangkap tangan (OTT),” ujarnya.

Firli menekankan, KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja. KPK, sebut Firli, akan terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas.

Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini. Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK.

Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Firli, kerja penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara simultan dan terintegrasi. Ia menyebut masyarakat juga dilibatkan bersama dengan aparat hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,” pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat