Ketua KPU Bondowoso : Batas Usia KPPS Maksimal 55 Tahun

Bondowoso – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso Junaedi menyampaikan bahwa batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 55 tahun.

Hal itu disampaikan Junaedi saat acara Media Gathering, di Orila Resto ,Kamis ,7/12/2023 malam.

Menurutnya proses rekrutmen KPPS akan dilaksanakan pada 11-20 Desember 2023 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan, ada syarat batasan usia bagi pendaftar KPPS yang diterapkan maksimal 55 tahun.

“Proses rekrutmen kita mulai pada 11-20 Desember, dimana syarat batasan usia tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya musibah seperti pada Pemilu 2019 lalu,” ungkapnha.

Insiden banyaknya petugas yang tumbang pada Pemilu 2019 lalu, menjadi atensi KPU. Oleh karenanya untuk mengantisipasi berulang, sebelum perekrutan persiapannya dimatangkan.

Sebagai informasi kebutuhan KPPS di Bondowoso mencapai 17.024.orang. Dengan rincian 7 orang di setiap TPS-nya.

Terkait hal tersebut, KPU RI mengintruksikan agar KPU Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan harapan Pemda mau menanggung pembiayaan jaminan keselamatan kerja bagi petugas KPPS.

“Termasuk kami berupaya nantinya pemkab mengeratiskan tes kesehatan gratis untuk peserta yaitu ,Gula Darah,Tekanan darah dan Kolesterol,”pungkasnya.

 

 

Related posts

Letkol Inf Moch Sroedji Diusulkan Gelar Pahlawan

Musda  MD KAHMI IV Bondowoso Tetapkan 5 Kader Terbaik Jadi Presidium

Prioritas Komisioner Baru KPU Bondowoso Sinergitas Antar Divisi