Kepala Dinas Sosial P3AKB Tegaskan Pesan Berantai Terkait PKM Wajib Beli Sembako di Agen yang di Warning TKSK ,Tidak Benar

 

Bondowoso. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Anisatul Hamidah menegaskan bahwa berita yang tersebar lewat pesan berantai Whatsapp yang mengharuskan pembelian sembako yang ditengarai dipublis di grub TKSK Bondowoso mewarning dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membeli sembako pada agen yang telah ditentukan tidak benar.

Dikatakan bahwa pihaknya sudah menyebarkan benner belanja diwarung mana saja boleh. Namun dengan beredarnya pesan berantai yang beredar menimbulkan beberpa pihak merasa tidak nyaman.

“Di grup TKSK Bondowoso tidak ada, jadi jelas nggih tidak boleh ada pemaksaan pada KPM membeli dimana saja boleh,”jelasnya,Jum’at 25/02/2022.

Dikatakan bahwa pihaknya menjamin tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan di masyarakat. Selain itu, dari 45.018 KPM dipastikan sudah tepat sasaran, dan tidak terjadi tumpang tindih bantuan, karena memang para penerima merupakan orang yang juga sudah menerima pada tahun sebelumnya.

“Sudah tepat sasaran dan tepat guna, itu saja intinya,dan kami tidak mengharuskan membeli di agen tertentu,boleh belanja dimana saja,” paparnya.

“Prosesnya jelas PT Pos yang memberikan bantuan tersebut secara tunai, kemudian para KPM melakukan menandatangani surat pernyataan bahwa uang tersebut akan benar-benar dibelikan kebutuhan sembako atau kebutuhan bahan pokok. Untuk hal yang lebih teknis, kita masih menunggu Juknis (Petunjuk teknis, red) dari Kementrian Sosial RI,” katanya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pesan berantai yang beredar tersebut bukan dari TKSK maupun Dinsos P3AKB Bondowoso,pungkasnya.

Adapun pesan berantai yang beredar adalah sebagai berikut :

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat