Hasil Pilkada 2018 Digugat, 31 Permohonan Sudah Masuk ke MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan sedikitnya ada 31 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak 16.00 WIB, kami menerima informasi dari MK ada 31 permohonan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2018).


Selain adanya 31 permohanan sengketa Pilkada ke MK  , dilaporkan ada delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas suara sebesar 0.5%-2% yang terjadi di Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bilang Mongondow, Kabupaten Deiyai serta Kabupaten Timor Tengah Selata,.seperti dikutip dari okezone.
“Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK,” ucapnya.

Adapun untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim bahwa masyarakat menggunakan hak pilihnya menunjukkan angka 72.66% dengan partisipasi laki-laki 69.90% dan perempuan 75.93%.
“Kami senang, partisipasi perempuan meningkat di Pilkada tahun ini,” tutupnya.(Ari)

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh