Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Dipanggil KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD kota Mojokerto terkait penyidikan kasus dugaan suap  pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Kali ini KPK memanggil dua anggota DPRD yakni Sony Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar dan Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra.

”Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/6).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD kota Mojokerto. Diantaranya Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustafa, Junaedi Malik (Fraksi PKB), Yuli Veronica (fraksi PAN), Febria Nadyawati (Fraksi Partai Demokrat), Hardyah Santi (Fraksi Golkar), Udji Pramono (Fraksi Partai Demokrat), dan Choiroyaroh (Fraksi PKB).

Seperti ketahui, Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka pada 17 November 2017. Mas’ud kemudian ditahan penyidik di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Rabu (9/5). KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018.

Pasal yang disangkakan terhadap Mas’ud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sekurangnya 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka MY.

Diantaranya,  Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenariwasono, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh