Dok Palu Hakim 11 Tahun Penjara Untuk Perempuan Pengedar Narkoba Asal Banyuwangi

BANYUWANGI – Satu lagi “alumnus” LP Kerobokan kembali masuk bui. Kali ini, Lina Elvianti, wanita kelahiran Banyuwangi yang merupakan residivis kasus Narkotika diputus hakim 11 tahun penjara, Kamis (19/7).
Putusan tersebut setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 188.48 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Majelis hakim pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Meski begitu majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU yaitu 14 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara,” sebut Hakim dalam putusannya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” sebut jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu.
Seperti diberitakan sebelumnyanya, terdakwa yang merupakan “alumni” Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama ini dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Gang II Banjar Kebon Kori Kesiman, Denpasar, Senin (22/1) sore, lalu.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2013 ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 188,48 gram.
Kepada petugas, Lina mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial END yang merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.
“Ngakunya hanya di suruh menyimpan dan memindahkan sabu tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan. Sabu tersebut sebelumnya disimpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam,” sebut Jaksa dalam dakwaan.

Related posts

Letkol Inf Moch Sroedji Diusulkan Gelar Pahlawan

Musda  MD KAHMI IV Bondowoso Tetapkan 5 Kader Terbaik Jadi Presidium

Prioritas Komisioner Baru KPU Bondowoso Sinergitas Antar Divisi