Bondowoso – Bupati Bondowoso,KH.Salwa Arifin menjelaskan terkait Pernyataan F-PKB bahwa ada calo beroparasi pada pelayanan Dispendukcapil . Ditegaskan bahwa, transaksi pungli tidak terjadi di Dispendukcapil maupun oleh oknum Dispendukcapil, namun di Desa.
“Memang ada pungli tapi itu terjadi di Desa,” katanya usai rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap 5 Raperda Propemperda 2019 dan Raperda tentang APBD 2020, Jumat (18/10).
Modusnya menurut Bupati ,masyarakat menyuruh seseorang untuk mengurus administrasi kependudukannya. Akibatnya, yang bersangkutan mau tidak mau harus mengeluarkan biaya sebagai upah maupun biaya transportasi.
“Biasanya kalau masyarakat ,menyuruh seseorang untuk mengurus. Sehingga terkena biaya transport,” ungkapnya.
Agar ini tidak berkelanjutan Bupati mengimbau kepada pemerintah desa untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kami imbau kepada Kepala Desa untuk mengatasi hal itu,” imbuhnya.