Bupati HST Didakwa Terima Suap Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit

JAKARTA – Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST),‎ Abdul Latif didakwa oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono.

Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut diberikan Donny agar Abdul Latif untuk memenangkan PT Menara Agung Perkasa dalam lelang pengerjaan proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD H. Damanhuri Barabau, tahun anggaran 2017.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

‎Awalnya, Abdul Latif sekira pada Maret sampai April 2016 mengajak Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengaj, Fauzan Rifani untuk bertemu di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Latif mengarahkan Fauzan agar meminta fee kepada para kontraktor yang menggarap proyek di Hulu Sungai Tengah. Abdul mematok besaran fee mulai dari lima sampai sepuluh persen‎ dari berbagai proyek di Hulu Sungai Tengah.

Kemudian, pada Maret 2017, Donny Witono lewat PT Menara Agung Perkasa berniat ikut lelang proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai.‎ Dalam prosesnya, Abdul meminta Fauzan untuk menemui Donny.

Abdul meminta kepada Fauzan agar Donny Witono memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika ingin menang dalam lelang tender pengerjaan proyek RSUD Damanhuri Barabai. ‎Namun, Donny meminta pengurangan fee menjadi 7,5 persen. Kedua pihak pun menyepakati besaran fee tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017. Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kha)

Related posts

Awali A Beg Rembeg PJ Bupati Bondowoso Panen Pisang Kemitraan Petani Melenial

Bermalam di Desa, Program Pendampingan Unik Pemkab Bondowoso Akan Dilaksanakan 2 Kali dalam Sebualan

PJ Bupati Bondowoso : A Beg Rembeg Media Para Pengambil Kebijakan Mendengar Keluhan Petani Bondowoso