Beraksi di 70 TKP Tiga Orang Komplotan Pencuri Traktor Ditangkap Polresta Banyuwangi

Banyuwangi – Pelaku pencurian puluhan mesin traktor di 70 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi di ringkus polisi.

Ada 9 orang pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, 3 diantaranya merupakan eksekutor. Sementara 6 orang yang lain sebagai penadah.

Dari 3 orang pelaku yang bertugas Lo sebagai eksekutor adalah, MT (45), MW (33), dan HD (44). Ketiganya berasal dari Kecamatan Licin dan Glagah, Banyuwangi.

Sedangkan 6 orang penadah, diantaranya MR (29), ADH (41), FY (32), SG (45), AD (41), dan SD (52). Mereka berdomisili di Kecamatan Bondowoso dan Situbondo.

“Baik pencuri maupun penadah mesin traktor ini ditangkap pada tanggal 6 Desember kemarin,” terang Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (14/12/2023).

Dari keterangan polisi , tiga orang eksekutor beraksi sejak Januari hingga Desember 2023 di 70 tempat berbeda, mulai dari Kecamatan Licin, Kabat, Glagah, Singojuruh, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Banyuwangi.

“Dari 70 tempat kejadian perkara (TKP), hanya 41 warga yang melapor,” kata Dewa.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa mobil untuk melakukan hunting di lokasi sasaran. Kemudian pada malam harinya, mereka menggasak mesin traktor berbekal alat khusus.

“Pelaku rata-rata menyasar traktor di areal persawahan. Barang hasil curian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza yang mereka sewa sebelumnya,” imbuhnya.

Seluruh barang hasil curian dijual sekitar Rp 2 juta per unit kepada penadah. Uang hasil menjual mesin traktor masuk kantong pribadi masing-masing pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 1 unit mobil, 2 unit traktor bajak sawah, 3 mesin traktor, 3 unit ponsel, serta barang bukti lainnya seperti mobil, tang, hingga kunci ring, yang mereka gunakan saat melancarkan aksinya.

“Barang bukti terus kami lakukan pengumpulan. Kemungkinan barang bukti ini dijual ke penadah lain. Masih terus kita dalami,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Saat kasus ini di rilis, pihak kepolisian juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemiliknya. (mam)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat