Bejat ! Oknum Guru SD di Bondowoso Nekat Cabuli Anak Usia 5 Tahun

Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin yang didampingi Bripka Mustaqim Romli, S.Psi. SH merilis 4 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur .

Dari 4 kasus tersebut salah satu pelakunya adalah seorang Oknum Guru SD di Bondowoso.

Pria 58 tahun tersebut melakukan tidak pidana pencabulan dengan merayu korban yang masih berusia 5 tahun.

Ipda Nurdin mengatakan bahwa dengan modus merayu, oknum guru ini berhasil menganggahi korban.

“Modusnya pura-pura merayu korban , bahwa dialat kelaminnya ada semut,pelaku merayu dengan dalih membersihkan dengan air yang disiramkan pada kelamin korban dengan gayung,”ungkapnya,Jum’at 24/11/2023.

Kemudian kata Ipda Nurdin ,korban dibawa masuk ke kamar untuk selanjutnya disetubuhi.

Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP, pasal 64 ayat 1 KUHP , pasal 84 dengan ancaman 15 tahun penjara .

Untuk diketahui 3 kasus pencabulan lainya rata-rata menggunakan modus merayu korban,mengingat korban masih dibawah umur.(*)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat