Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu di Aksi May Day

JAKARTA – Ratusan ribu buruh diprediksi akan membanjiri Ibu Kota untuk mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kegiatan itu tidak dijadikan ajang untuk melakukan kampanye Pilkada maupun Pemilu 2019.

“Aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui siaran persnya, Senin (30//4/2018).

Bawaslu, kata dia, mengapresiasi aktivitas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pasalnya, kemerdekaan menyatakan pendapat dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun.

“Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu,” terang Fritz.

Dengan tidak melanggar ketentuan UU Pilkada dan UU Pemilu, peringatan Hari Buruh tetap terjaga kemurniannya dari kegiatan kampanye. Bawaslu juga mengimbau agar penyampaian pendapat pada May Day kali ini tidak disisipkan materi kampanye Pilkada dan Pemilu.

“Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran,” jelas dia.

Fritz menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

UU tersebut juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kemudian, sambungnya, kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

“Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu,” pungkas Fritz.

Sekadar informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim akan ada 150 ribu buruh se-Jabodetabek plus Serang, Karawang, dan Purwakarta berunjuk rasa di Istana Negara, Jakarta. Setelah itu, massa dijadwalkan akan bergerak ke Istora Senayan untuk merayakan May Day sekaligus deklarasi calon presiden 2019-2024.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat