Bakesbangpol Situbondo Sosialisasi Cukai

 

Situbondo ,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Menggelar acara Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal, bertempat di Aula Rumah Makan Restu Karang Asem Situbondo, kemarin.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ormas LSM, forum perempuan, Camat, Kepala Desa, FKUB dan FPK, di Wilayah Kecamatan Kendit, tampak sangat antusias sekali mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal.

Sosialisasi yang di tempatkan di Aula Rumah Makan Restu Karang Asem Situbondo ini, menghadirkan tiga Nara sumber yang terdiri dari, Bea Cukai Jember, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bappeda Kabupaten Situbondo.

Humas Bea Cukai, Jember, M. Awaluddin setelah acara sosialisasi kepada awak media mengungkapkan, bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Awaludin mengatakan, Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai dan rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan,.

Lebih Lanjut Awaluddin nenjelaskan, bahwa ilegal adalah rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC, namun ada juga rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cuka, tapi pita cukai nya palsu atau dipalsukan atau sudah pernah dipakai atau bekas, untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya Produk Rokok SKM atau Sigaret Kretek Mesin rokok SKT atau Sigaret Kretek Tangan.

kedua rokok tersebut walau dilekati oleh pita cukai namun tarif cukainya lebih rendah.

Lanjut M. Awaluddin, mengatakan, obyek Cukai adalah Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pihaknya juga mengatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai dan sanksi Denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

” Sedangkan Pidana dendanya paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai, “kata M. Awaluddin.

M. Awaluddin menegaskan, sedangkan untuk pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau Ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan, ini melanggar Undang-undang sebagaimana tertuang di dalam pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.

” Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai,

Selain itu, sambung M. Awaluddin, pidana pelanggaran Cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita Cukai namun pita Cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif Cukai dan atau hje yang seharusnya, perbuatan seperti ini melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 8 (delapan) tahun. Dengan pidana denda  paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai Cukai.

” Sedangkan untuk penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil Tembakau dan pajak rokok sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 66A ayat 1. Penerimaan negara dari total Penerimaan cukai secara Nasional 2% nya akan didistribusikan lagi menjadi DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang menjadi wilayahnya mempunyai pabrik hasil tembakau atau pun tidak, “ujar M. Awaluddin.

Ditambahkan dia, untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan Nasional untuk alokasi DBHCHT tahun 2021 sebesar 50% untuk Jaminan Kesehatan. Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing – masing kota/Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di bawah Kementrian Keuangan untuk ditetapkan.

Sementara, menurut Febra Pathurrachman Kepala Seksi Penyuluhan, Bea Cukai Jember, dihadapan para peserta menjelaskan, bahwa Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat