Alasan Ekonomi Warga Pasuruan Jual Sabu

Pasuruan – Perjalanan M. Amir (43), warga Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menjadi pengedar sabu berakhir di balik jeruji sel tahanan Polres Pasuruan. Ia ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan di rumahnya saat tengah istirahat, Kamis (13/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ihwal penangkapan M Amir, berawal ditangkapnya Noviandi, yang sejatinya rekan tersangka dalam bisnis haram tersebut. Noviandi ditangkap sehari sebelumnya.
“Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka Noviandi mengaku kalau mendapatkan barang dari tersangka Amir,” sampainya.
Begitu mendata data yang cukup, petugas bergerak cepat mendatangi rumah tersangka Amir. Kebetulan, Amir berada di rumahnya. Dengan mudah, petugas pun akhirnya menangkapnya.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimaksud, berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,25 gram dan 0,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat klip kosong, dua pipet kaca kosong dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pengakuannya, tersangka sudah dua tahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. Aktivitas itu dilakoninya, imbas terhimpit kebutuhan ekonomi. Karena, menjadi petani kapuk, tak banyak yang bisa didapatkan.
“Pekerjaan tersangka adalah petani kapuk. Ngakunya, untuk menambah penghasilan,” pungkas Nanang.
Kini, karena perbuatannya itu, ia harus meringkuk di tahanan. Tersangka, dijerat pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat