7 Paket Sabu Dimankan dari 3 Tersangka

BONDOWOSO, – Dalam dua hari Polres Bondowoso mengamankan 7 paket sabu dan menangkap 3 orang yang diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda saat berusaha mengedarkan barang haram tersebut.

Mereka Erfan Wahyudi (39) warga Desa Wonosari, Deddy Alfan Junaidi (47) warga Desa Tenggarang dan Hermanto (42) warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan,B ondowoso,Jawa Timur.

Kasat Narkoba Iptu Hadi Sukisman menyampaikan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, akan ada traksaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut  pihaknya melakukan penyelidikan dan pertama, Rabu (24/7/2019) berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial Erfan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu lengkap dengan alat hisabnya.

“Kami memperoleh informasi bahwa akan ada traksaksi narkoba jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut  dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 WIB, kami melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka Erfan .Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, “ ungkapnya.

Kemudian dari hasil pengembangan penyidik terhadap tersangka Erfan, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka Deddy dengan barang bukti (BB) 7 paket sabu dan 4 alat hisab saat ditangkap dirumahnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Bondowoso bahwa Deddy memperoleh sabu dari seorang tersangka yang Hermanto, ia berhasil ditangkap dirumahnya.

“Bermula dari keterangan tersangka Erfan diketahui yang bersangkutan memperoleh narkotika dengan cara membeli ke Deddy. Sementara Deddy mendapatkan sabu dari Hermanto,” terangnya, Kamis (25/7/2019)

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut mengakui memiliki,  menjual, membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. 

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diglandang ke Polres Bondowoso. 

“BB yang diamankan dari Deddy berupa 7 paket Sabu dalam plastik klip kecil, dan 4 buah sedotan plastik. Dari Hermanto berupa uang tunai Rp 1,5 juta diduga hasil penjualan sabu. Ketiganya bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang narkotika,” pungkasnya.

Related posts

Jaga Stabilitas Produksi Pangan,PJ Bupati Bondowoso Naik Red R4 Coba Olah Lahan Ketela Pohon

PJ Sekda Tegaskan ,Jika Anggaran Sesuai Regulasi Pasti Dieksekusi

PJ Bupati Bondowoso Sampaikan Nota Penjelasan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2023