Bondowoso – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jack Center Bondowoso, Agus Sugiarto, berharap Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso harus lebih serius dan memperhatikan aturan hukum terkait penanganan kasus Dana Desa (DD) dan juga kasus-kasus lainya.
Menurutnya yang harus dipertimbangkan adala proses penanganannya harus di lakukan oleh Intel dan Pidsus sesuai SOP penanganan perkara korupsi sebagaimana telah di atur dalam undang-undang.
“Apalagi terkait tingkat dugaan kerugian Negaranya,harus benar-benar jrli,” tegasnya,Rabu 03/07/2019.
Dijelaskan jika sudah sesuai SOP penegakan tindak pidana korupsi itu tidak terkesan meresahkan masyarakat para kepala desa, pasalnya kata Agus masih banyak dugaan korupsi yang lain yang sebenarnya lebih layak di proses .
“Banyak kasus yang layak diproses akan tetapi sampai saat ini yang berkaitan dengan persoalan keuangan desa itu tidak pernah tuntas penanganannya,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Kejari untuk segera mempublikasikan perkara DD terutama getar desa tersebut layak atau tidak di angkat, untuk menekan terjadinya banyak persepsi yg kurang baik.
“Maaf,sederhananya kalau memang perkara getar desa itu tidak layak menjadi katagori kasus korupsi maka kami minta kejaksaan untuk segera menerbitkan SP3,” harapnya.
Yang patut di pahami yaitu pihaknya siap pasang badan mendukung kejaksaan jika memang ada keseriusan untuk menangani perkara korupsi.