Beranda Hukum & kriminal Diduga Aniaya Teman, Dua Mahasiswa Diringkus

Diduga Aniaya Teman, Dua Mahasiswa Diringkus

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

BANYUWANGI – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap, Erwin Huda, 21, warga Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dua kawanan pemabuk Kiki Bayu Nila Rendiase, 22, dan Abu Rizal Bahri, 21, keduanya warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, diringkus oleh anggota Polsek Tegaldlimo, Rabu (4/7/2018) kemarin.

Kedua pelaku yang berstatus mahasiswa itu, kini untuk sementara diamankan di ruang tahanan Polsek Tegaldlimo sambil menjalani pemeriksaan.

“Keduanya masih dalam proses pemeriksaan, korban itu sebenarnya masih temannya sendiri,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priono melalui Kanitreskrim Ipda Wignyo Asmoro.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Menurut kanitreskrim, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/6). Sekitar pukul 02.30, kedua pelaku menaiki motor Honda Vairo dengan nomor Polisi P 4946 VZ melaju di jalan raya Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. “Keduanya itu terpengaruh minuman alkohol,” katanya.

Saat melintas itu, lanjut dia, ada salah seorang yang meneriaki dengan kata-kata kotor. Namun, kedua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Banyuwangi itu tetap jalan dan tidak menghiraukan. Tapi tidak lama, kedua pemuda itu kembali bersama delapan temannya. “Ternyata memanggil temannya,” cetusnya.

Saat menuju ke Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Abu Rizal Bahri bertindak sebagai joki, sedang Kiki Bayu Nila Rendiase duduk di jok sambil membawa kayu. “Kedua pelaku naik motor sambil mendekati korban, saat dekat langsung memukul dengan kayu pada bagian kepala,” terangnya.

Akibat kena pukulan itu, jelas dia, kepala korban robek sepanjang 10 centimeter. Tidak terima, korban langsung melapor ke polsek setempat. “Dari laporan itu, kita langsung bergerak, pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.

1740760640844

Dalam pengakuannya pada polisi, kedua pelaku itu mengaku saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol. Sehingga, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan dua berkas perkara. “Kita jadikan dua berkas perkara,” terangnya.

Untuk berkas pertama dengan tersangka Kiki Bayu Nila Rendiase, jelas dia, dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Sedangkan untuk berkas kedua dengan tersangka Abu Rizal Bahri dikenakan pasal 351 ayat (2) sub 56 KUHP tentang penganiayaan hingga mengalami terluka.

“Keduanya kita kenakan pasal yang sama, namun ancaman hukuman yang berbeda,” paparnya.

Kanitreskrim menyampaikan masih terus melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap delapan temannya. Penjual minuman keras (miras), juga sudah diketahui. “Kita akan terus lakukan penelusuran dan pencarian pada penjual miras, delapan teman pelaku juga akan kita buru,” katanya

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini