Beranda Hukum & kriminal Bukan Sekedar Pupuk Subsidi Bawa Angin Segar Petani Ijen, Ahmad Dhafir: PKS...

Bukan Sekedar Pupuk Subsidi Bawa Angin Segar Petani Ijen, Ahmad Dhafir: PKS Langkah Strategis Memberikan Kepastian Hukum

1784696982808

BONDOWOSO – Beban biaya produksi yang selama ini menghimpit petani penggarap di kawasan hutan Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, mulai menemukan titik terang.

Melalui kemitraan agroforestry dengan Perum Perhutani, ratusan keluarga petani kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pupuk bersubsidi dengan landasan legalitas yang jelas.

Terobosan ini menjadi penting mengingat persoalan yang dihadapi petani di kawasan Ijen bukan sekadar tingginya biaya produksi. Status penguasaan lahan yang berada di bawah kewenangan sejumlah badan usaha dan instansi juga selama ini menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat penggarap.

Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengungkapkan, sebagian besar kawasan di wilayah Ijen tidak berada dalam kepemilikan langsung masyarakat.

Lahan-lahan tersebut berada dalam penguasaan sejumlah pihak, di antaranya PTPN, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan konservasi.

Kondisi tersebut membuat petani penggarap tidak leluasa mengakses sejumlah program pemerintah, terutama pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi kebutuhan penting dalam kegiatan pertanian.

Hal itu disampaikan Ahmad Dhafir saat menghadiri Sosialisasi Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry bersama Perum Perhutani KPH Bondowoso di Kecamatan Sempol/Ijen, Senin (2/11/2026).

Menurut Dhafir, keberadaan PKS antara Perhutani dan masyarakat menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penggarapan lahan. Dengan adanya kerja sama tersebut, petani memiliki dasar legalitas yang dapat menjadi pintu masuk untuk mengakses fasilitas pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selisih Harga Pupuk Tembus Rp600 Ribu
Dhafir menegaskan, persoalan pupuk bukan perkara sepele bagi petani. Perbedaan harga antara pupuk nonsubsidi dan pupuk bersubsidi sangat besar sehingga berdampak langsung terhadap besarnya modal yang harus disiapkan masyarakat.

Ia menggambarkan, harga pupuk nonsubsidi bisa mencapai lebih dari Rp700 ribu per kuintal. Sementara pupuk bersubsidi harganya tidak sampai Rp100 ribu per kuintal.

Dhafir menegaskan, persoalan pupuk bukan perkara sepele bagi petani. Perbedaan harga antara pupuk nonsubsidi dan pupuk bersubsidi sangat besar sehingga berdampak langsung terhadap besarnya modal yang harus disiapkan masyarakat.

1791899701721

Ia menggambarkan, harga pupuk nonsubsidi bisa mencapai lebih dari Rp700 ribu per kuintal. Sementara pupuk bersubsidi harganya tidak sampai Rp100 ribu per kuintal.Artinya, terdapat potensi penghematan sekitar Rp600 ribu untuk setiap kuintal pupuk yang digunakan petani.

“Dengan pupuk subsidi, tidak sampai Rp100 ribu. Artinya, secara tidak langsung pemerintah membantu masyarakat sekitar Rp600 ribu per kuintal,” ungkap Dhafir.

Pengeluaran untuk pupuk yang dapat ditekan akan memberikan ruang lebih besar bagi petani dalam mengelola usaha taninya. Dengan demikian, modal yang sebelumnya terserap untuk membeli pupuk nonsubsidi dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan produksi lainnya.

Karena itu, Dhafir berharap kemitraan agroforestry tidak hanya dipandang sebagai kesepakatan administratif antara masyarakat dan Perhutani. Lebih dari itu, kerja sama tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani di kawasan hutan.

Dhafir juga mengingatkan bahwa penandatanganan PKS harus ditindaklanjuti dengan pembentukan dan penguatan kelompok tani. Kelembagaan petani dinilai penting agar masyarakat memiliki wadah yang jelas dalam mengakses berbagai program pemberdayaan dan bantuan pemerintah.

Menurutnya, kelompok tani harus benar-benar dibentuk, memiliki anggota yang jelas, serta menjalankan aktivitas organisasi secara nyata. Dengan kelembagaan yang kuat, program pemerintah akan lebih mudah menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Ia berharap kemitraan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut menjadi kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi petani.

Sebab, bagi masyarakat penggarap hutan di kawasan Ijen, legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian hukum merupakan pintu untuk memperoleh perlindungan, mengakses fasilitas pemerintah, menekan biaya produksi, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga.

Melalui kemitraan agroforestry ini, petani diharapkan tidak lagi hanya menjadi penggarap lahan, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha pertanian secara legal, produktif, dan berkelanjutan.
.

 

ilustrasi-stop-pungli