BONDOWOSO – Kepastian kerja sama antara petani hutan dan Perum Perhutani ternyata bukan sekadar membuka akses pupuk bersubsidi. Lebih dari itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry berpotensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat kawasan hutan untuk mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir menegaskan, legalitas kemitraan menjadi syarat penting agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Dhafir saat menghadiri Sosialisasi Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry bersama Perum Perhutani KPH Bondowoso di Kecamatan Sempol, kawasan Ijen, Senin (2/11/2026).
Menurut Dhafir, selama ini masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama dalam memperoleh dukungan sarana dan prasarana pertanian. Salah satu kebutuhan mendesak adalah ketersediaan alsintan, termasuk alat pemotong rumput.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan produktivitas pertanian, tetapi juga menyangkut upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Vegetasi dan rumput yang tumbuh tidak terkendali berpotensi menjadi bahan bakar ketika musim kemarau. Karena itu, pembersihan kawasan secara berkala dinilai penting untuk mengurangi potensi kebakaran.
“Setelah terbentuk kelompok tani dan ber-PKS dengan Perhutani, maka tidak salah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bantuan-bantuan alsintan, termasuk alat pemotong rumput,” tegas Dhafir.
Dhafir bahkan mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut melalui APBD tahun ini.
Namun, realisasi bantuan masih menunggu kepastian kerja sama dengan Perhutani. Tanpa PKS dan kelembagaan kelompok tani yang jelas, pemerintah daerah kesulitan menentukan penerima sekaligus dasar hukum penyalurannya.
“Bahkan tahun ini sudah menganggarkan untuk kawasan ini. Yang ditunggu adalah PKS-nya. Kalau tidak ada PKS, tidak bisa. Mau diberikan kepada siapa? Kan tidak jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan bantuan bukan semata-mata ketersediaan anggaran, melainkan juga kepastian legalitas dan kejelasan pihak yang berhak menerima.
Dengan terbentuknya kelompok tani dan ditandatanganinya PKS, peluang masyarakat untuk mengakses program bantuan pemerintah diharapkan semakin terbuka.
Lebih jauh, Dhafir menekankan bahwa kerja sama agroforestry harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertanian di kawasan hutan.
Kepastian hukum diharapkan menjadi fondasi bagi pemberdayaan petani, mulai dari akses pupuk bersubsidi, bantuan sarana produksi, dukungan alsintan hingga pendampingan pengembangan komoditas unggulan kawasan Ijen.
Kemitraan tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Perhutani, dan kelompok tani dalam membangun ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian hutan.
Dengan demikian, penandatanganan PKS Agroforestry tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau sekadar dokumen kesepakatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program konkret yang dirasakan petani.
Bagi masyarakat kawasan Ijen, legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya ada harapan memperoleh dukungan alat pertanian, meningkatkan produktivitas, memperkuat ekonomi keluarga, sekaligus menjaga hutan dari ancaman kebakaran.











