BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) memperketat penataan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi aset milik pemerintah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi atas penggunaan ruang milik jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut dilakukan melalui pendataan, pengukuran, dan inventarisasi aset yang telah dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha. Salah satu objek yang menjadi perhatian ialah bahu jalan yang digunakan untuk menunjang akses keluar masuk kendaraan usaha.
Kepala Dinas BSBK melalui Sekretaris Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, Imron Rosidi, menjelaskan hal tersebut saat berada di lokasi usaha Java Ijen Coffee, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, Kamis (15/10/2026).
Menurut Imron, jalan dan bahu jalan yang tercatat sebagai aset Dinas BSBK merupakan milik pemerintah daerah. Masyarakat maupun pelaku usaha tetap dapat memanfaatkannya, tetapi penggunaannya harus mengikuti ketentuan serta mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
“Bahu jalan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti jaringan telekomunikasi, fiber optik, PDAM, maupun akses kendaraan usaha. Namun, pemanfaatannya harus mengikuti aturan dan memenuhi kewajiban retribusi daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, pungutan atas pemanfaatan aset tersebut merupakan retribusi daerah, bukan pajak. Pungutan itu berkaitan dengan penggunaan aset milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
Imron menyebutkan, tarif yang diterapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Penataan juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas status aset, serta memastikan pemanfaatannya tercatat secara administratif.
“Tujuannya agar jelas aset ini milik siapa dan siapa yang memanfaatkannya. Masyarakat memiliki kepastian dalam penggunaan, sedangkan pemerintah daerah memperoleh manfaat melalui retribusi untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
300 Titik Pemanfaatan Aset Telah Didata
Dalam pelaksanaannya, Dinas BSBK terlebih dahulu melakukan pengukuran lokasi untuk mengetahui luas area aset yang dimanfaatkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi bagian dari proses inventarisasi dan pendataan sebelum tagihan retribusi diterbitkan.
Setelah tahapan pendataan selesai, Dinas BSBK menerbitkan surat tagihan retribusi jasa usaha kepada pihak yang menggunakan aset daerah. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jatim atau rekening resmi kas daerah sebagaimana tercantum dalam surat tagihan.
Bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Dinas BSBK untuk melengkapi administrasi pemanfaatan aset. Imron menegaskan bahwa instansinya tidak menerima atau menghimpun uang retribusi secara langsung karena pembayaran disetorkan ke kas daerah.
“BSBK bertugas mendata, mengukur, dan menerbitkan surat tagihan. Pembayaran langsung masuk ke kas daerah, sedangkan bukti pembayarannya menjadi dasar administrasi pemanfaatan aset,” terangnya.
Imron mengungkapkan, pendataan sementara telah menjangkau sekitar 300 titik pemanfaatan aset. Meski demikian, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih relatif rendah.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh masih barunya penerapan aturan, sehingga sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran serta peruntukan penerimaan daerah.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan aset berjalan tertib, kewajiban retribusi dipenuhi, dan seluruh proses administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tak Hanya Bahu Jalan, Tanah dan Rumah Dinas Turut Diinventarisasi
Selain ruang milik jalan, inventarisasi yang dilakukan Dinas BSBK juga mencakup aset lain, seperti tanah dan rumah dinas yang tidak digunakan untuk kebutuhan kedinasan. Aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imron menambahkan, pemanfaatan aset oleh masyarakat atau pelaku usaha tidak serta-merta menjamin penggunaannya dapat berlangsung tanpa batas waktu. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menggunakan kembali aset apabila diperlukan bagi kepentingan pembangunan.
Sebagai contoh, apabila bahu jalan atau area tertentu dibutuhkan untuk pelebaran jalan maupun pembangunan infrastruktur, pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perencanaan pembangunan menjadi faktor penting dalam pengelolaan aset. Pendataan yang akurat diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengetahui aset yang dimiliki, pihak yang memanfaatkan, serta potensi penerimaan yang dapat diperoleh.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Bondowoso berupaya menyeimbangkan pemanfaatan aset oleh masyarakat dan pelaku usaha dengan kepentingan pembangunan daerah. Optimalisasi PAD pun diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan aset, transparansi pembayaran, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.











