Beranda Ekonomi & Teknologi Bapenda Bondowoso Bidik PAD hingga 95 Persen, Pemanfaatan Aset Daerah Diperketat

Bapenda Bondowoso Bidik PAD hingga 95 Persen, Pemanfaatan Aset Daerah Diperketat

1784696982808

BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, setiap penggunaan aset daerah, termasuk ruang milik jalan untuk akses usaha, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan administrasi serta retribusi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, saat meninjau pemanfaatan ruang milik jalan untuk akses kendaraan menuju area usaha Java Ijen Coffee milik Wildan Balafif, di Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kamis (15/10/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata penggunaan aset agar tidak sekadar dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme resmi.

Slamet menjelaskan, pemanfaatan ruang milik jalan di lokasi tersebut berawal dari kebutuhan pelaku usaha untuk menyediakan akses keluar-masuk kendaraan menuju gudang dan area parkir. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses teknis, termasuk pengukuran lokasi oleh Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

Dalam proses tersebut, Bapenda dan Dinas BSBK menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Dinas BSBK menangani aspek teknis dan pengukuran, sedangkan Bapenda memastikan kewajiban pendapatan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Untuk teknis dan pengukurannya kami serahkan kepada BSBK. Yang terpenting, pemanfaatan aset pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan pembayaran retribusinya masuk melalui rekening kas umum daerah,” tegas Slamet.
Realisasi PAD 62 Persen, Target Akhir Tahun 95 Persen.

Slamet mengungkapkan, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso saat ini berada di kisaran 62 persen. Pemerintah daerah menargetkan capaian tersebut meningkat menjadi 92–95 persen hingga akhir tahun.
Untuk mengejar target itu, Bapenda berupaya mengoptimalkan aset daerah sekaligus menggali potensi pendapatan yang telah ada maupun sumber-sumber baru yang dapat dikembangkan sesuai peraturan.

Optimalisasi aset dinilai penting karena pemanfaatan yang tertib dapat memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan aset pemerintah. Di sisi lain, pemerintah daerah berpeluang meningkatkan penerimaan melalui retribusi yang tercatat secara resmi.
Karena itu, Slamet mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek perizinan sebelum memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu bahwa penggunaan aset pemerintah daerah telah mendapatkan izin. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat yang menggunakan maupun masyarakat di sekitar ruang milik jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembayaran retribusi harus dilakukan melalui mekanisme resmi ke rekening kas umum daerah. Dengan demikian, penerimaan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.

1791899701721

Sementara itu, pemilik Java Ijen Coffee, Wildan Balafif, menjelaskan bahwa rencana penyediaan akses baru di sisi utara tempat usahanya didorong oleh kebutuhan operasional, terutama ketika musim panen tiba.

Menurut Wildan, meningkatnya volume kendaraan yang keluar-masuk gudang membuat akses sebelumnya dirasakan kurang memadai. Akses tambahan diharapkan membantu menata pergerakan kendaraan, memperlancar aktivitas bongkar muat, serta mendukung penggunaan area parkir.

Wildan menyatakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pemanfaatan aset, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha.

“Saya lahir di Bondowoso dan ingin ikut memajukan Bondowoso. Harapan saya, dengan adanya akses pintu masuk baru di sebelah utara, kendaraan saat musim panen bisa lebih tertata dan area parkir juga lebih membantu kelancaran aktivitas usaha,” ungkap Wildan.

Ia berharap penataan akses tersebut tidak hanya mendukung kelancaran kegiatan usahanya, tetapi juga membantu mengurangi kesemrawutan pergerakan kendaraan ketika aktivitas meningkat pada musim panen.

Penataan Aset Harus Sejalan dengan Kepentingan Publik

Pemanfaatan ruang milik jalan untuk mendukung kegiatan usaha tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional. Aspek perizinan, persyaratan teknis, keselamatan pengguna jalan, serta kewajiban retribusi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara Bapenda, Dinas BSBK, dan pelaku usaha menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan aset berlangsung tertib dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Di tengah upaya mengejar target PAD hingga 92–95 persen, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu potensi yang terus didorong pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi pembayaran, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan.

Dengan penataan yang jelas, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara terukur, sementara retribusi yang dibayarkan melalui mekanisme resmi dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli