Beranda Hukum & kriminal Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Ketiga Praperadilan Marjuto dan Matsela

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Ketiga Praperadilan Marjuto dan Matsela

1784696982808

BONDOWOSO, JATIM – Sidang ketiga praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Marjuto dan Matsela yang dinilai pemohon tidak prosedural memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi.

Dalam persidangan tersebut, empat saksi dihadirkan, yakni Sumiarjo, H. Kusnadi, Jon Hatib, dan H. Hafis. Keempat saksi diperiksa secara terpisah. Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan bahwa Marjuto dan Matsela tidak melakukan pungutan liar (pungli), melainkan menjalankan tugas yang berkaitan dengan penjagaan portal dan penarikan iuran untuk perbaikan jalan.

“Marjuto dan Matsela tidak melakukan pungli. Keduanya hanya menjalankan tugas dari petani tebu untuk menjaga portal dan menarik iuran. Tarikan iuran bukan kepada sopir truk, melainkan kepada petani tebu,” kata salah seorang saksi dalam persidangan.

Awal Mula Iuran Perbaikan Jalan
H. Kusnadi dalam keterangannya juga menjelaskan awal mula adanya iuran dari petani tebu. Menurut dia, persoalan tersebut bermula pada 2022 ketika Kuswono, yang saat itu disebut sebagai mantan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, menghadap Kepala Desa Wonokusumo, Suheri.

Kuswono, menurut keterangan Kusnadi, meminta izin untuk memperbaiki akses jalan keluar-masuk truk tebu di Dusun Dawuhan, Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen.

Permintaan tersebut kemudian dikoordinasikan Suheri dengan Ketua BPD saat itu, H. Kusnadi. Pemerintah desa, kata Kusnadi, sempat berencana membuat Peraturan Desa (Perdes) agar pemerintah dapat membantu memperbaiki akses jalan tersebut.

Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena Suheri meninggal dunia. Sementara itu, kondisi jalan yang menjadi akses truk tebu disebut cukup buruk dan bergelombang. Kondisi tersebut bahkan disebut pernah menyebabkan truk tebu terguling.

Kusnadi juga mempertanyakan informasi yang menyebut perkara Marjuto dan Matsela menjadi atensi Kapolres Bondowoso.

1785517338444

“Apakah Kapolres mendapat informasi yang keliru dari stafnya sehingga kasus Marjuto dan Matsela dijadikan atensi? Ini sangat bertentangan dengan gaya Kapolres yang kalem dan turun langsung kalau ada kasus besar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan saksi dalam persidangan, sehingga masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait dasar dan proses penanganan perkara tersebut.

Disebut Tak Hanya Menjaga Portal
Sementara itu, Jon Hatib memberikan keterangan bahwa tugas Marjuto dan Matsela bukan hanya menjaga portal dan menarik iuran. Keduanya, kata dia, juga membantu mengawal truk tebu yang keluar-masuk lokasi.

Menurut Jon, pengawalan dilakukan karena terdapat tikungan yang dinilai rawan kecelakaan.

“Di sebelah selatan pertigaan Pelle, sekitar 50 meter, ada tikungan berbentuk L atau sekitar 45 derajat. Ketika truk tebu tidak dikawal, pernah terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia,” jelasnya.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam sidang praperadilan. Adapun mengenai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Marjuto dan Matsela, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.

Dalam prinsip jurnalistik, seluruh keterangan para saksi dalam persidangan perlu ditempatkan sebagai fakta persidangan dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521