Beranda Hukum & kriminal Diduga Salah Prosedur, Penangkapan dan Penahanan Matsela–Marjuto Dipraperadilkan

Diduga Salah Prosedur, Penangkapan dan Penahanan Matsela–Marjuto Dipraperadilkan

1784696982808

BONDOWOSO, JATIM — Proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Matsela dan Marjuto dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Kuasa hukum keduanya, Rudiyanto, menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.
Rudiyanto mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut bukan didasari sikap antipati terhadap kepolisian, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh keadilan dan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap kedua kliennya.

“Kami sama sekali tidak mempunyai motif lain mempraperadilkan polisi dalam kasus ini, kecuali hanya mencari keadilan. Berdasarkan kajian kami, proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudiyanto.

Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut, antara lain mengenai penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Rudiyanto juga menyoroti ketentuan mengenai penahanan yang menurutnya mewajibkan aparat mencantumkan alasan secara jelas dan terukur dalam surat perintah atau penetapan penahanan.

Menurut dia, terdapat persoalan pada proses penangkapan Matsela. Ia mendalilkan, sebelum penangkapan dilakukan, polisi terlebih dahulu mengambil gambar Matsela. Foto tersebut kemudian disebut menjadi bagian dari dasar proses penangkapan, sedangkan surat penangkapan baru diterbitkan sehari setelahnya.

Atas kondisi tersebut, Rudiyanto mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat pada saat Matsela diamankan.

1785517338444

Selain persoalan penangkapan, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tahapan penanganan perkara. Rudiyanto menyebut penyidik diduga langsung melakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Matsela dan Marjuto diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut tebu.

Namun, menurut Rudiyanto, uang yang dikumpulkan oleh kedua kliennya tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tebu.

Ia menjelaskan, kondisi jalan yang rusak dinilai berpotensi membahayakan kendaraan pengangkut tebu. Perbaikan jalan tersebut, menurut pihaknya, dilakukan untuk mencegah kendaraan mengalami kecelakaan, termasuk terguling.

Meski demikian, dugaan pungli dan alasan penggunaan uang tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang akan diuji dalam proses hukum. Adapun permohonan praperadilan diajukan untuk menguji aspek prosedural terkait tindakan penyidik, termasuk penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Pihak kepolisian belum dicantumkan keterangannya dalam materi yang diterima. Karena itu, tudingan adanya kesalahan prosedur tersebut masih merupakan dalil dari pihak pemohon dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh putusan pengadilan.

Proses praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan hakim.(*)

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521