Beranda Lensa Nusantara MAI Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset,KH Thoha Yusuf Minta Hak Warga...

MAI Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset,KH Thoha Yusuf Minta Hak Warga Tak Boleh Tergerus

1784696982808

BONDOWOSO – Majelis Arah Indonesia (MAI) menyatakan dukungan terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting: penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Sikap itu disampaikan MAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlah Bondowoso, KH Thoha Yusuf Zakariya, hadir sebagai perwakilan MAI dalam forum tersebut. Ia menyampaikan sejumlah masukan agar RUU Perampasan

Aset tidak hanya efektif menjadi instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin hak-hak masyarakat.

“Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata KH Thoha ,Rabu 19/08/2026.

Menurutnya, dukungan terhadap RUU tersebut perlu diikuti dengan pengaturan yang tegas mengenai kewenangan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset. Setiap tindakan yang berpotensi menyentuh hak kepemilikan warga negara harus berada dalam koridor hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Salah satu poin utama yang disoroti MAI adalah pentingnya kontrol pengadilan terhadap tindakan penegakan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan aset.

“Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara,” ujarnya.

MAI juga mendorong adanya mekanisme keberatan yang jelas bagi pihak yang beritikad baik. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai aset secara sah, tetapi asetnya ikut terdampak dalam proses penegakan hukum.

Standar Pembuktian Harus Tegas
Selain pengawasan pengadilan, MAI menilai standar pembuktian dalam proses perampasan aset harus dirumuskan secara jelas. Hal itu diperlukan agar kewenangan perampasan tidak diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan.

“Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan,” tegas KH Thoha.

Menurut dia, kejelasan standar pembuktian menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.

MAI juga mengingatkan agar aset yang berhasil dirampas nantinya memberikan manfaat nyata bagi korban dan negara. Hasil perampasan, kata KH Thoha, perlu diprioritaskan untuk pemulihan korban dan pengembalian kerugian negara.

“Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara,” ucapnya.

Tidak kalah penting, pengelolaan hasil perampasan aset dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan tidak berhenti sebagai hasil penegakan hukum, tetapi dapat memberikan manfaat bagi korban, negara, dan kepentingan publik.

1785517338444

MAI juga meminta agar penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati serta diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komisi III Perbanyak RDPU
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Untuk memperkuat substansi RUU sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III berencana memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RDPU akan digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi publik.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ungkapnya.

Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dimuat di situs resmi DPR RI, Selasa (18/8/2026) menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara serius.
Targetnya, RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Perbedaan tersebut, menurut dia, salah satunya karena konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Aspirasi MAI yang disampaikan KH Thoha Yusuf Zakariya dalam RDPU menjadi bagian dari masukan publik dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Dukungan MAI terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhirnya menempatkan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan hak warga negara tidak terabaikan.

Dengan kontrol pengadilan yang kuat, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan bagi pihak beritikad baik, serta pengelolaan hasil perampasan yang transparan, RUU tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521