BONDOWOSO — Persoalan administrasi pertanahan kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bara Nusa Bondowoso menggelar hearing atau dengar pendapat untuk membahas pelaksanaan dan kesiapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sekaligus menyoroti dampaknya terhadap kepastian hukum masyarakat dan iklim investasi di daerah.
Ketua Bara Nusa Bondowoso, Edy Junaedi, menilai persoalan administrasi pertanahan tidak boleh dipandang sebagai perkara administratif semata.
Menurutnya, lambannya proses dan ketidakpastian dalam pengurusan pertanahan dapat berimbas langsung terhadap masyarakat, termasuk kepastian hukum bagi investor.
“Dampaknya, administrasi pertanahan di masyarakat menjadi lama. Ini juga berpengaruh terhadap investor. Kepastian hukum sangat penting. Kalau masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan pertanahan, tentu persoalannya akan semakin panjang,” tegas Edy dalam hearing tersebut,Rabu,5/08/2026 di Kantor Pemkab Bondowoso.
Sorotan itu menjadi penting karena urusan pertanahan bersentuhan langsung dengan hak masyarakat atas tanah, transaksi pertanahan, hingga kepastian investasi. Karena itu, mekanisme PPATS dituntut berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Temukan Sejumlah Persoalan dalam Pemeriksaan PPATS
Menanggapi hearing tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Ahmad Mucim Haryono, A.Ptnh., M.H., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Slamet Suraji, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PPATS yang dilakukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Kabupaten Bondowoso tahun 2026.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pembenahan.Beberapa temuan di antaranya adalah tidak terpenuhinya ketentuan umum dalam pembuatan akta, belum adanya serah terima protokol dari PPATS sebelumnya, serta akta dan warkah yang belum dibundel atau dijilid.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan ruang kerja PPATS dan ruang arsip yang belum memenuhi standar, tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan akta, serta tidak terdapat papan nama.
Temuan lainnya berkaitan dengan proses penandatanganan akta.
Dalam pemeriksaan disebutkan terdapat para pihak dan saksi yang menandatangani akta tidak di hadapan PPATS.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPATS bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek tertib prosedur yang berkaitan dengan keabsahan dan kepastian dokumen pertanahan.
Camat Tetap Bisa Dilantik Menjadi PPATS
Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa camat tetap dapat dilantik menjadi PPATS sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, camat yang mengalami mutasi dapat dilantik kembali sebagai PPATS dengan catatan telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan.
Sebelum dilantik, camat yang akan menjadi PPATS terlebih dahulu diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.
Setelah dilantik, PPATS juga terikat dengan sejumlah kewajiban jabatan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan tempat kedudukan kantor PPAT, stempel jabatan, papan nama dan kop surat, penggunaan formulir akta, pembuatan serta penyampaian akta, laporan bulanan, daftar akta, hingga penjilidan akta dan warkah pendukung serta penyimpanan protokol atau bundel asli akta.
Sembilan Camat yang Mutasi Jadi Perhatian Dalam hearing tersebut juga terungkap terdapat sembilan camat yang telah berpindah tugas dan menjadi bagian dari proses penataan kembali PPATS.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa para camat tersebut telah memiliki sertifikat bimbingan teknis sehingga secara administratif dapat segera diusulkan untuk proses berikutnya.
Namun, proses tersebut tetap harus melewati pemeriksaan administrasi dan pemenuhan persyaratan.
“Kalau sudah menentukan administrasinya, nanti akan kami periksa lagi. Begitu mereka siap, langsung kita periksa. Setelah siap, langsung kita ajukan untuk pelantikan,” disampaikan dalam hearing tersebut.
Artinya, proses pelantikan tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan perpindahan jabatan camat. Kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban PPATS tetap menjadi prasyarat yang harus dipastikan.
Jangan Sampai Administrasi Menjadi Penghambat Kepastian Hukum
Hearing Bara Nusa tersebut pada akhirnya membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan pelayanan pertanahan di tingkat daerah tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi masyarakat, keterlambatan pengurusan pertanahan bukan sekadar persoalan waktu. Ketidakjelasan proses dapat berdampak terhadap transaksi, legalitas kepemilikan, hingga aktivitas ekonomi.
Begitu pula bagi investor. Kepastian status dan administrasi tanah merupakan salah satu fondasi penting sebelum investasi dapat berjalan.
Karena itu, pembenahan PPATS menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan di Bondowoso. Pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan harus berjalan konsisten agar setiap akta dan dokumen pertanahan benar-benar memenuhi ketentuan.
Hearing Bara Nusa juga menjadi pengingat bahwa pelayanan pertanahan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi harus menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat: kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki dan gunakan.
.














