Beranda Hukum & kriminal Pasca KUHP Baru, Bupati Bondowoso Terima Legal Opinion Kejari: Regulasi Daerah Harus...

Pasca KUHP Baru, Bupati Bondowoso Terima Legal Opinion Kejari: Regulasi Daerah Harus Selaras dan Tak Boleh Ketinggalan Zaman

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperkuat langkah harmonisasi regulasi daerah setelah diberlakukannya ketentuan baru dalam hukum pidana nasional.

Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, menerima penyerahan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan legal opinion tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso di Pendopo Raden Bagus Asra, Bondowoso, pada Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan pidana yang masih tercantum dalam berbagai regulasi daerah tetap memiliki kesesuaian dengan perkembangan hukum nasional.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Perkuat Kepastian Hukum
Bupati Abd. Hamid Wahid menyambut baik penyerahan pendapat hukum tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan masyarakat, ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas kontribusi serta pendampingan hukum yang selama ini diberikan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.

Bupati berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyerahan legal opinion, tetapi terus diperkuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

1785517338444

“Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah awal penguatan kepastian hukum di Bondowoso, demi terwujudnya Bondowoso Berkah,” ujar Bupati,Rabu,5/08/2026 di Pendopo Raden Bagus Asra.

Harmonisasi Perda Jadi Perhatian
Penyerahan legal opinion tersebut sekaligus menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah. Perubahan hukum pidana nasional membawa konsekuensi terhadap sejumlah ketentuan pidana yang selama ini tercantum dalam Perda.

Pemerintah daerah perlu memastikan regulasi yang berlaku tidak bertentangan, tumpang tindih, atau kehilangan relevansinya setelah adanya perubahan kerangka hukum pidana nasional.
Harmonisasi menjadi penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan regulasi yang selaras, pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan, sementara masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas.

Pemkab Bondowoso berharap hasil legal opinion tersebut dapat menjadi bahan penting dalam melakukan penataan regulasi daerah, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang lebih tertib regulasi, taat hukum, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Harmonisasi regulasi kini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah tetap memiliki pijakan hukum yang kuat di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521