BONDOWOSO — Pemerintah Kabupaten Bondowoso merespons aspirasi masyarakat Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, yang disampaikan dalam audiensi di Pendopo Bagus Asra, Senin (27/7/2026).
Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pemanfaatan anggaran desa.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik. Karena itu, seluruh anggaran yang tersedia di desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan serta program pemberdayaan. Seluruh anggaran yang ada di desa harus bisa dinikmati oleh masyarakat,” jelas Fathur Rozi.
Baca berita terkait :
Inspektorat Bondowoso Beri Waktu 60 Hari untuk Menyelesaikan Temuan Audit Desa Ramban Kulon
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Desa Ramban Kulon terkait belum cairnya Dana Desa tahap pertama tahun 2026.
Fathur menjelaskan, pencairan tersebut belum dapat dilakukan karena masih terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, khususnya terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban Dana Desa tahap sebelumnya masih harus diselesaikan. Pemerintah Desa Ramban Kulon juga didorong segera menyelesaikan dan mengunggah seluruh dokumen pertanggungjawaban sebagai salah satu syarat pencairan.
“Untuk tahap pertama belum bisa dicairkan karena pertanggungjawaban sebelumnya masih belum selesai. Padahal, proses unggah dokumen pertanggungjawaban sudah dilakukan pada Juni. Harapannya, untuk tahap berikutnya bisa segera disalurkan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pencairan Dana Desa dilakukan melalui sistem administrasi keuangan desa. Apabila persyaratan salur belum terpenuhi, sistem akan memberikan tanda bahwa proses pencairan belum dapat dilanjutkan.
“Proses pencairan Dana Desa dilakukan secara sistem melalui Siskeudes. Ketika pertanggungjawaban atau persyaratan salur belum dipenuhi, maka secara sistem tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendorong pemerintah desa untuk segera menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban yang menjadi kewajiban. Dengan demikian, proses pencairan anggaran dapat berjalan dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Selain persoalan pencairan Dana Desa, audiensi tersebut juga membahas aspirasi masyarakat terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Ramban Kulon.
Fathur menegaskan, aspirasi tersebut merupakan hak masyarakat untuk disampaikan. Namun, proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, perlu ada proses musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta unsur perwakilan masyarakat.
Musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
“Aspirasi pemberhentian sementara kepala desa merupakan bagian dari harapan masyarakat. Namun, tentu harus dilakukan secara prosedural. Perlu ada musyawarah desa yang melibatkan BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, apabila hasil musyawarah desa nantinya merekomendasikan adanya pemberhentian sementara, maka proses tersebut akan diteruskan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Camat, kata Fathur, memiliki peran dalam proses tersebut sebelum usulan disampaikan kepada bupati. Selanjutnya, Bupati akan melihat persoalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai hasil pembinaan dan pemeriksaan dari sejumlah pihak terkait.
“Setelah prosedur dilakukan, tentu camat akan mengetahui dan mengusulkan kepada bupati. Bupati akan melihat secara utuh hasil pemeriksaan Inspektorat, pembinaan dari camat, serta pembinaan dari DPMD. Dari situ baru dapat diambil langkah yang tepat, apakah memang perlu diberhentikan sementara atau tidak,” jelasnya.
Fathur menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum. Menurutnya, musyawarah desa memiliki posisi penting dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Ia bahkan meminta jajaran terkait untuk memastikan dasar hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan mekanisme lain apabila memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang aturannya harus melalui musyawarah desa, maka harus dipenuhi. Kita ingin seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada celah administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan Inspektorat, Fathur menyebut pihak yang diperiksa diberikan waktu untuk menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai hal, termasuk potensi kerugian negara maupun persoalan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau dalam pemeriksaan terdapat temuan, tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apakah terkait kerugian negara, catatan administrasi, pekerjaan yang volumenya tidak sesuai, dan sebagainya, semuanya harus diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.
Menurut Fathur, tujuan utama pemerintah bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif, melainkan memastikan Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami akan mendorong dan membantu pemerintah desa agar bisa membangun dengan baik. Yang paling penting, masyarakat segera menikmati hasil pembangunan,” pungkasnya.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menindaklanjuti dua persoalan utama di Desa Ramban Kulon, yakni percepatan penyelesaian persyaratan pencairan Dana Desa serta aspirasi pemberhentian sementara kepala desa.
Pemerintah menegaskan, kedua persoalan tersebut akan diproses sesuai regulasi. Di satu sisi, pencairan anggaran diharapkan segera terealisasi agar pembangunan tidak terhambat. Di sisi lain, setiap langkah terkait status kepala desa harus ditempuh melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.














