Beranda Lensa Nusantara DPMD Bondowoso: Pemberhentian Kepala Desa Ramban Kulon Harus Melalui Mekanisme dan Pemeriksaan...

DPMD Bondowoso: Pemberhentian Kepala Desa Ramban Kulon Harus Melalui Mekanisme dan Pemeriksaan Berjenjang

1784696982808

BONDOWOSO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso menegaskan, aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemerintahan dan tuntutan pemberhentian kepala desa tidak dapat serta-merta ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh bupati.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyampaikan bahwa setiap laporan dan aspirasi masyarakat harus melalui mekanisme pemeriksaan serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan pemerintahan desa, termasuk laporan keuangan desa, perlu terlebih dahulu dipastikan melalui proses audit dan pemeriksaan. Langkah tersebut menjadi penting agar laporan keuangan desa tahun 2025 dapat diselesaikan dan membuka jalan bagi pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2026.

“Dengan pemeriksaan audit nanti, itu BPD mendorong bagaimana hal itu segera terealisasikan sehingga laporan keuangan desa tahun 2025 bisa membuka pintu jalur tahap pertama di tahun 2026,” ujar Mahfud, di Pendopo Raden Bagus Asra Bondowoso,Senin ,27/07/2026.

Selain persoalan administrasi dan keuangan desa, dalam audiensi tersebut juga muncul aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemberhentian kepala desa.

Aspirasi itu muncul karena masyarakat menilai kondisi pemerintahan desa sudah kurang kondusif dan terdapat dugaan kegagalan dalam menjalankan pemerintahan serta dugaan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban kepala desa.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian, baik sementara maupun definitif, memiliki mekanisme tersendiri.

Bupati tidak dapat langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian hanya berdasarkan aspirasi atau tuntutan masyarakat.

“Memang diatur ketika kepala desa mengabaikan atau melalaikan tugas-tugasnya. Tetapi mekanisme itu tetap harus dilalui. Tidak bisa serta-merta bupati langsung menerbitkan SK pemberhentian sementara atau SK definitif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki aspirasi terkait pemberhentian kepala desa dapat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

1785517338444

Selanjutnya, persoalan tersebut dapat dibahas melalui musyawarah desa untuk mengkaji berbagai permasalahan yang terjadi

Hasil musyawarah kemudian dapat disampaikan melalui pemerintah kecamatan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.

“Silakan para tokoh atau perwakilan masyarakat berkoordinasi dengan BPD. Bahkan dapat dilakukan musyawarah desa terkait persoalan yang terjadi. Kemudian disampaikan melalui kecamatan untuk dilaporkan ke kabupaten,” jelas Mahfud.

Baca berita terkait :

Dua Tahun Berjuang, Warga Ramban Kulon Minta Kejelasan Dana Desa dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa ke Bupati Bondowoso

Di tingkat kabupaten, laporan tersebut nantinya dapat didelegasikan kepada Inspektorat dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.

“Di tingkat kabupaten nanti akan didelegasikan, mungkin kepada Inspektorat dan perangkat terkait, untuk mengecek kebenarannya. Setelah itu akan ditarik kesimpulan berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan,” katanya.

Dengan demikian, tuntutan pemberhentian kepala desa tidak cukup hanya berdasarkan aspirasi atau penilaian sepihak. Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap persoalan pemerintahan desa diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521