SOLO – tapalkudamedia.com
Pemerintah Kota Solo menjatuhkan sanksi terhadap AI, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), berupa penurunan pangkat di bawahnya selama tiga tahun.
Staf di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) tersebut terlibat mesum di hotel saat jam kerja. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, yang bersangkutan semula adalah ASN golongan IIIB.
Dengan sanksi yang dijatuhkan, golongannya menjadi IIIC selama tiga tahun. ”Secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penyesuaian gaji dan tunjangan yang diterima,” kata Rakhmat Sutomo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/3) siang.
Sanksi dijatuhkan setelah tim pemeriksaan bersama (rikma) menggelar sidang. Tim terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta BKPPD. AI dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya AI tertangkap tengah mesum di hotel saat jam kerja. Pelanggaran yang dilakukan adalah bolos di saat jam kerja, memakai baju dinas, serta tindak asusila. Pemkot Solo juga menjatuhkan sanksi penghentian gaji selama empat bulan bagi dua ASN lain yang tepergok mesum di hotel di Wonogiri.
Kasusnya lebih lama dibandingkan AI dan telah dijatuhi hukuman pidana empat bulan kurungan. ”Makanya gaji mereka otomatis dihentikan,” urainya. Selanjutnya, Pemkot Solo tinggal menyiapkan sanksi sesuai pelanggaran kode etik kedua ASN yang bersangkutan.(red)