Beranda Lensa Nusantara Tak Sembarangan, Sewa Kendaraan Dinas DPRD Bondowoso Diatur Ketat Sesuai Regulasi

Tak Sembarangan, Sewa Kendaraan Dinas DPRD Bondowoso Diatur Ketat Sesuai Regulasi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Sekretaris DPRD Bondowoso, Agus Winarno, memberikan penjelasan terkait mekanisme sewa kendaraan dalam perjalanan dinas yang kerap menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan pedoman pelaksanaan APBD.

Agus menjelaskan, dalam perjalanan dinas terdapat beberapa komponen pembiayaan, salah satunya uang harian (UH). Komponen ini mencakup uang makan, uang saku, serta transportasi lokal.

“Transportasi lokal itu adalah perjalanan dari hotel menuju lokasi tujuan kegiatan, misalnya ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikunjungi. Ini berbeda dengan transportasi utama dari daerah asal ke kota tujuan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila DPRD melakukan kunjungan kerja dari Bondowoso ke Yogyakarta, maka biaya perjalanan dari Bondowoso ke Yogyakarta masuk dalam kategori transportasi utama.

Sementara perjalanan dari hotel ke lokasi kunjungan di dalam kota Yogyakarta dikategorikan sebagai transportasi lokal.

Menurut Agus, ketentuan sewa kendaraan memiliki batasan tertentu. Untuk pejabat seperti bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD, terdapat pengecualian yang memperbolehkan penggunaan kendaraan sewaan untuk menunjang mobilitas dari hotel ke lokasi kegiatan.

FB_IMG_1773966750014

“Untuk anggota DPRD, transportasi lokal sudah termasuk dalam komponen uang harian, sehingga tidak diperkenankan lagi melakukan sewa kendaraan secara terpisah,” jelasnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa terdapat skema lain yang diperbolehkan, yakni penggunaan kendaraan secara bersama-sama dalam satu rombongan kegiatan.

“Dalam hal perjalanan dinas dilakukan bersama-sama, misalnya satu komisi melakukan kunjungan kerja, maka dapat difasilitasi kendaraan yang sama. Ini yang diakomodasi melalui mekanisme sewa kendaraan oleh sekretariat DPRD,” katanya.

Agus menegaskan, fasilitas tersebut bukan termasuk dalam komponen uang harian maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), melainkan sebagai bagian dari efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD.

“Secara prinsip, tidak ada perubahan signifikan. Hanya penyesuaian teknis mengikuti regulasi terbaru agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap akuntabel dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

images (15)