FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Bejat ! Oknum Guru SD di Bondowoso Nekat Cabuli Anak Usia 5 Tahun

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin yang didampingi Bripka Mustaqim Romli, S.Psi. SH merilis 4 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur .

Dari 4 kasus tersebut salah satu pelakunya adalah seorang Oknum Guru SD di Bondowoso.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Pria 58 tahun tersebut melakukan tidak pidana pencabulan dengan merayu korban yang masih berusia 5 tahun.

iklan dalam

Ipda Nurdin mengatakan bahwa dengan modus merayu, oknum guru ini berhasil menganggahi korban.

“Modusnya pura-pura merayu korban , bahwa dialat kelaminnya ada semut,pelaku merayu dengan dalih membersihkan dengan air yang disiramkan pada kelamin korban dengan gayung,”ungkapnya,Jum’at 24/11/2023.

Kemudian kata Ipda Nurdin ,korban dibawa masuk ke kamar untuk selanjutnya disetubuhi.

Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP, pasal 64 ayat 1 KUHP , pasal 84 dengan ancaman 15 tahun penjara .

Untuk diketahui 3 kasus pencabulan lainya rata-rata menggunakan modus merayu korban,mengingat korban masih dibawah umur.(*)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Koramil 0822/01 Sosialisasi PPKM

Redaksi Tapalkuda

WS Dandim 0822 Bondowoso Resmikan Kolam Renang Patria Qurani di Desa Curahpoh Curadami

Pos Ramil Ijen Rutin Pantau Karhutla

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih