Beranda Kesehatan Forkopimda Bondowoso Laksanakan Vaksin

Forkopimda Bondowoso Laksanakan Vaksin

0
IMG-20250408-WA0090

 

BONDOWOSO – Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso dr. M. Imron mengatakan ada tiga kategori penyebab seseorang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Dikatakan selain soal batasan umur yang tidak boleh lebih dari 60 tahun, kedua ada penyakit penyerta, ketiga orang yang pernah terconvirmasi positif Covid-19.

Screenshot_20250408-225940

“Yang tidak boleh umur di atas 60 tahun. Karena tidak ada keamanan dari BPOM. Yang diatas 60 ada Bupati dan Ketua MUI, dan kajari juga. Itu karena ada penyakit penyerta. Termasuk yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya usai acara vaksinasi Covid-19 untuk pejabat publik di Aula RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Senin (1/2/2021).

Untuk itu Bupati Bondowoso Salwa Arifin tidak bisa menerima vaksin Covid-19 lantaran usianya telah mencapai 60 tahun lebih dan telah diskrening oleh petugas kesehatan.

Disampaikan Bupati Salwa tidak disuntik vaksin Covid-19. Karena diketahui Bondowoso tersebut kini genap 66 tahun.

Menurut imron, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada orang dengan orang umur 60 tahun lebih. Sebab, sejauh ini belum ada jaminan keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun dari Kementerian Kesehatan.

1744129950993

Sementara Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat lulus skrining dan telah divaksin Covid-19. Demikian pula dengan Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dan sejumlah pejabat teras lain.

Dalam giat tersebut anggota TNI dari Koramil 0822/01 Bondowoso ikut berperan aktif dalam menjaga kelancaran jalanya pemberian vaksin pada forpimda.

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran