Situbondo – Dalam rangka menerapkan peraturan bupati (Perbup) Situbondo No 45 Tahun 2020, jajaran satuan pamong praja (Satpol PP) kemarin melakukan operasi dan razia bagi orang – orang yang belum sadar menggunakan masker di tengah situasi pandemi Covid+19.
Walhasil, petugas Satpol PP berhasil menjaring puluhan orang/warga yang lalai tidak memakai masker.
Dan selain menjaring puluhan orang yang tidak mengenakan masker, Satpol PP juga menemukan salah satu toko yang pemilik nya tidak menyediakan cairan hand sanitizer.
Sementara itu menurut Kasie OPS Satpol PP Situbondo, Sutikno mengatakan bahwa, untuk sementara para pelanggar protokol kesehatan tersebut hanya dikenakan sangsi sosial.
“Untuk kali ini mereka yang terjaring tak memakai masker cuma diberi sangsi sosial saja yakni harus membacakan shalawat nariyah dan membaca butir – butir Pancasila,” ujarnya, kemarin.
Editor / Penulis : Anies Septivirawan







