Beranda Pertanian Distribusi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Ijen Sementara Dihentikan

Distribusi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Ijen Sementara Dihentikan

IMG-20250408-WA0090

 
BONDOWOSO-Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso terpaksa menghentikan sementara distribusi pupuk bersubsidi ke Kecamatan Ijen.
Menurutnya ,karena luasan lahan masing-masing petani di kawasan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
“Yang belum dikerjakan oleh Perhutani itu adalah masing-masing orang berapa lahan. Ketentuannya, masing-masing orang maksimal adalah 2 hektar, dan itu harus KTP di desa itu. Sebelum ini ada keputusan, saya tidak akan pernah berani kirim pupuk ke Ijen,” jelasnya usai memimpin rapat perihal pupuk di Aula Dinas Pertanian, Senin (13/4/2020).
Dijelaskan terkait pupuk bersubsidi di kawasan Kecamatan Ijen itu sebenarnya diperbolehkan manakala digunakan untuk pertanian yang memanfaatkan sela-sela pohon dan dikelola oleh masyarakat.
Kendati demikian kata Sekda, jika tanaman tersebut milik perhutani barulah tak diperkenankan menggunakan pupuk bersubsidi.
Dikatakan bahwa luasan inilah yang sampai saat ini masih belum diketahui. Karena itu, Perhutani disebutnya meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan pendataan tersebut.
Diketahui luasan lahan yang dikelola oleh sekitar 400an masyarakat yakni sekitar 1.367 hektar yang disiapkan. Adapun berdasarkan RDKK tahun 2020, Kecamatan Ijen memperoleh jatah pupuk bersubsidi sekitar 213 ton pupuk Urea, 69 ton SP-36, 282 ton ZA, dan 297 ton NPK, dan 63 ton organik.
“Bukan 213, 213 itu berdasarkan luasan. Jadi begini, umpamanya begini milik masyarakat 2 hektar, ini belum tentu 2 hektar yang diRDKK karena masih harus ada tanaman-tanaman yang memang milik perhutani. Kalau milik Perhutani tak boleh pakai pupuk bersubsidi. Di sela-sela ini harus diputuskan,”ungkapnya.
Dikatakan bahwa permintaan waktu tiga bulan untuk pendataan, kata Syaifullah, diambil karena memang prosesnya harus ada verifikasi. Mengingat, hal ini merupakan SK Mentri, untuk itu prosesnya sangat ketat sekali.
“Kenapa kok tiga bulan? Karena harus ada verifikasi dari timnya menteri harus turun. Dan informasinya sangat ketat sekali,”imbuhnya.
Terkait keluhan mahalnya pupuk, Sekda menerangkan, langkanya lupuk terjadi karena ada pengurangan. Kemudian, juga ditengarai ada penjualan di atas harga dan ke luar daerah.
“Saya mendorong penegak hukum betul-betul tegas terhadap ini. Saya mendukung langkah-langkah Polres, karena harus diberikan terapi betik agar tak memainkan,”tegasnya.
Direncanakan perubahan RDKK tahun 2020 karena adanya tambahan jatah sekitar 20 persen pupuk bersubsidi.
Diungkapkan bahwa Bondowoso mendapat jatah sekitar 21ribu ton pupuk bersubsidi. Dengan rincian yakni pengurangan 50 persen dari jatah tahun lalu, menjadi 18ribu ton. Ditambah dengan revisi RDKK sekitar 2.800 ton. Adapun harga sebagaimana HET untuk urea bersubsidi yakni Rp 1.800 per kilogram.

1744129950993