Beranda Lensa Nusantara Puluhan Tambak Tidak Ber-IPAL di Situbondo, Disoal

Puluhan Tambak Tidak Ber-IPAL di Situbondo, Disoal

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

SITUBONDO – Melihat para pengelola tambak udang intensif yang di duga tidak memiliki perijinan di Kabupaten Situbondo karena tidak membuat IPAL, membuat Mujiono, selaku Pemerhati dan Pengamat Lingkungan HidupĀ  menyoal dan sangat prihatin dan miris terhadap kondisi tersebut.
Para pengelola tambak udang yang diduga tidak mempunyai perijinan dan IPAL, serta minimnya pengawasan dari instansi terkait, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo maupun aparat penegak hukum, dampak membuang air limbah sembarangan akan merusak lingkungan hidup.
ā€œSalah satu perusahaan tambak udang yang diduga kuat tidak memiliki IPAL yaitu di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan. Lalu bagaimana dengan proses perijinannya?,” ucap Mujiono.
Mujiono juga menjelaskan, untuk mendapatkan Perijinan, mestinya pengusaha atau pengelola tambak harus membuat IPAL. Maka, syarat mutlaknya para pengusaha atau pengelola tambak di Kabupaten Situbondo harus membuat IPAL terlebih dahulu.
“Di Kabupaten Situbondo ini ada 1200 ha tambak udang intensif, terdiri dari 100 pengusaha, yang memiliki IPAL hanya 20 perusahaan atau pengelola tambak udang intensif,” jelasnya.
Mujiono juga menambahkan, Jika pengusaha tambak atau pengelola tambak udang intensif tersebut tidak memiliki IPAL. Maka, dapat dipastikan limbahnya langsung di buang ke laut. Lalu apa jadinya laut kita ke depan. Padahal, limbah-limbah tersebut banyak mengandung chlorine yang akan merusak habitat lingkungan setempat.
“Padahal Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009, pasal 60 sudah jelas menerangkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa ijin,” ujarnya.
“Mari kita pelajari kembali Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009, agar lingkungan yang ada di sekitar kita tidak rusak. Dan tolong disimak, bagi perusahaan atau pengelola tambak udang intensif di Kabupaten Situbondo ini yang tidak punya perijinan. Membangun rumah saja pake IMB, apakah Perusahaan tambak udang intensif Ini sudah punya ijin?,” pungkasnya.(ans)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000