Banyuwangi , Tak bikin kapok 3 pemuda dicokok Polisi.Betapa tidak , mereka dicokok saat transaksi pil setan. Dalam dua hari, Unit Reskrim Polsek Kalibaru mengungkap pemakai dan pengedar pil trihex, yang meresahkan masyarakat, pada Minggu (1/3/2020).
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar SH, mengatakan pengungkapan pertama, 26 Februari 2020 malam, diamankan tiga orang tersangka FA ditemukan bukti 8 butir pil, MFditemuikan bukti 700 butir pil, dan RA 15 butir pil serta uang tunai Rp. 200 ribu.
Sedangkan pengungkapan kedua, 27 Februari 2020 pagi, diamankan tersangka AW diamankan pelaku POP (DPO) melalui pesan teks hendak memesan barang.
Adapun kronologis kejadian ,tersangka AW menuju ke simpang tiga jalan desa Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru dengan maksud untuk mengantarkan pil pesanan RNW di TKP. Tersangka ditangkap Reskrim, ditemukan barang bukti (BB), 920 butir pil trihex.
Atas perbuatanya tersangka bisa dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009.
“Ya tentang kesehatan. Selain itu, akan terus dikembangkan pada jaringan yang lain,” pungkas AKP Abdul Jabar.







