Beranda Pendidikan Persada Agung Minta Pemkab Jangan Mentang-Mentang Terhadap Guru Ngaji

Persada Agung Minta Pemkab Jangan Mentang-Mentang Terhadap Guru Ngaji

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Ketua Persada Agung (Persaudaraan Antar Guru Ngaji) Kabupaten Bondowoso  Abuya Ayyub Saiful Rizal meminta Pemkab Bondowoso terkait persoalan guru ngaji jangan mentang-mentang.

Guru ngaji itu investor peradapan,mencerdaskan anak bangsa,sejak Indonesia belum merdeka,”Maaf saja pemerintahan yang baru ini jangan mentang-mentang,baru menjabat jangan sok , karena guru ngaji itu pahlawan,mengapa harus ada batasan jumlah santri dan kriteria macam-macam,” tegasnya.

Menurutnya jangan serta merta Pemkab mengambil kebijakan terkait guru ngaji ini  harus melibatkan semua pihak .

“Banyak tokoh-tokoh masyarakat,tokoh agama,LSM,tokoh pemuda dan yang lain mengapa tidak diajak rembuk,jangan merasa keminter tapi keminterlah rumongso (jangan merasa pitar tapi pintarlah merasa-ted),”geramnya,Kamis ,25/07/2019.

Lanjutnya, bila ada yang tidak sepatutnya maka akan ada unjuk rasa,”Verifikasi ini libatkan semua ,maaf saya tidak bisa halus,”pungkasnya.

Nampakanya Pemkab harus kembali berfikir ulang tentang batas minimal 10 orang santri untuk mendapatkan tunjangan guru ngaji , Bahkan sebagaimana diinformasikan sebelumnya Ketua DPRD Bondowoso H.Tohari juga meminta agar pemberian tunjangan guru ngaji tidak perlu ada batasa santri.

Menurut Tohari apa yang diberikan tidak sebanding dengan yang telah diajarkan guru ngaji,”Terlebih lagi dalam mengajarkan sopan santun dan tata krama kepada santri,” tukasnya.

Selain itu kata Tohari persoalan guru ngaji ini sudah menjadi catatan PU FPKB dan sudah diserahkan kepada bupati dalam rapat Paripurna ,Selasa,23/07/2019 malam.

Adapun PU FPKB tersebut mengupas tentang kenaikan guru ngaji dari 800 ribu rupiah menjadi 1 juta 500 ribu rupiah, Fraksi PKB sangat mendukung program tersebut dengan catatan bahwa seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri.

Hal ini dikarenankan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji.

Guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional kini mulai ditinggal oleh santrinya. Santri saat ini cenderung lebih senang dengan metode cara cepat baca alqur’an. Dan rata-rata yang menggunakan metode konvensional ini adalah guru ngaji yang sudah sepuh.

Sedangkan  metode dengan cara cepat mengaji baca alqur’an banyak digunakan oleh guru ngaji yang masih muda. Tentu ini menjadi tidak adil jika harus ada pembatasan jumlah santri pada guru ngaji calon penerima bantuan.

Dengan demikian, Fraksi PKB berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dapat memberikan bantuan berupa program pendidikan dan pelatihan metode cara cepat  belajar membaca alqur’an bagi guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional dalam mengajarnya

1744129950993