Situbondo – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke – 59, Kejaksaan Negeri Situbondo bersama jajaran dan para staf melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di Jalan Pemuda tepat pada pukul 10.00 WIB, Senin, (22/7).
Seusai berziarah, acara dilanjutkan dengan sebuah pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap (incracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri, Situbondo, yang dilakukan bersama para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Bupati beserta wakil Bupati, Sekda, Kepala Lapas Kepala Pengadilan Negeri dan dari Polres Situbondo diwakili oleh Kasat-Reskrim, AKP. Maskur. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung olah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nur Selamat, SH, MH.

- Diskominfo Bondowoso Dorong Literasi Informasi dan Digitalisasi Desa dengan Pembinaan KIM
- Bank Jatim KC Bondowoso Serahkan CSR, Dorong Digitalisasi Transaksi dan Literasi Keuangan
- Kodim 0822 Bondowoso Serahkan 41 Truk Operasional untuk Koperasi Merah Putih
- Perkuat Ekonomi Desa ,41 Kendaraan Operasional KDKMP Diserahkan
- Kewajiban Pajak dalam Pinjam Pakai Kendaraan Dinas
“Pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan dengan prosedur hukum yang ada agar seluruh masyarakat Situbondo tahu bahwa setiap barang buat hasil kejahatan harus dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, SH, MH kepada sejumlah awak media, Senin, (22/7) seusai pemusnahan BB.
Adapun barang bukti tersebut yakni di antaranya sebilah clurit, shabu-shabu, pil daftar G, pisau, obeng, kunci T dan sejumlah batu karang. (ans)










