Situbondo – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke – 59, Kejaksaan Negeri Situbondo bersama jajaran dan para staf melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di Jalan Pemuda tepat pada pukul 10.00 WIB, Senin, (22/7).
Seusai berziarah, acara dilanjutkan dengan sebuah pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap (incracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri, Situbondo, yang dilakukan bersama para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Bupati beserta wakil Bupati, Sekda, Kepala Lapas Kepala Pengadilan Negeri dan dari Polres Situbondo diwakili oleh Kasat-Reskrim, AKP. Maskur. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung olah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nur Selamat, SH, MH.

- SDN Pakisan 5 Tlogosari Ukir Prestasi, Wakili Bondowoso Raih Penghargaan Adiwiyata Jatim 2025
- Aspirasi PPPK dan Honorer Mengalir, Golkar Bondowoso Gandeng DPR RI dan BKPSDM
- Dugaan Korupsi Hibah Ternak di Banyuwangi, JPKP Jatim Lapor ke Kejari
- Pansel Umumkan Hasil Asesmen JPTP Bondowoso, Semua Peserta Lanjut Tahapan Akhir
- Bupati Mantu ,Pendopo RBA Bondowoso Disulap Jadi Tempat Resepsi Pernikahan 179 Pasangan Isbat Nikah
“Pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan dengan prosedur hukum yang ada agar seluruh masyarakat Situbondo tahu bahwa setiap barang buat hasil kejahatan harus dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, SH, MH kepada sejumlah awak media, Senin, (22/7) seusai pemusnahan BB.
Adapun barang bukti tersebut yakni di antaranya sebilah clurit, shabu-shabu, pil daftar G, pisau, obeng, kunci T dan sejumlah batu karang. (ans)







