Kejaksaan Eksekusi DPO Nawari ke Lapas Bondowoso

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – DPO Mahkamah Agung RI, Nawari Hari Susanto, eks anggota DPRD Kabupaten Bondowoso 2014-2019 akhirnya betekuk lutut ditangan Kejaksaan Negeri Bondowoso.Betapa tidak ,setelah setahun lebih  menjadi DPO Nawari akhirnya menyerahkan diri dan Kejaksaan segera mengeksekusi Nawari ke Lapas Kelas II B Bondowoso.

Mantan anggota DPRD Partai Nasdim  ini langsung dijeblos-kan ke sel Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Bondowoso

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso Arif Suryono mengatakan, bahwa Hj Unaisi SH mendatangi rumah Nawari guna mela-kukan komunikasi secara kekeluargaan agar pihak keluarga dan Nawari  menyerahkan diri.

”Alhamdulilah,berkat bantuan Kapolsek Pujer juga AKP Asib Nawari akhirnya secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Bondowoso untuk menjalani hukuman yang hanya  beberapa bulan saja,” jelasnya,Senin 15 /07/2019.  

Dijelaskan bahwa Nawari datang diantar temanya Kamis Malam sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :

1740760640844

Pihak kejaksaan mengapresiasi niat baik dari Nawari yang selama ini memang menjadi DPO perkara pemukulan atau penganiayaan kepada salah satu warga saat Pilkades di Desa Sukokerto. “Malam itu juga, Nawari  dieksekusi ke Lapas Bondowoso sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya.  

Menurutnya kedatangan Nawari ke Kantor Kejaksaan disambut baik. ”Karena memang kami selalu mencari keberadaan Nawari. Apalagi ada putusan MA agar segera meng-eksekusi Nawari yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

DPO  Nawari  alias Pak Betti Bin Sarwi melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP  menjadi DPO sejak tahun 2017. Sebelumnya, saat menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, Nawari ikut terlibat dalam mensukseskan istrinya sebagai calon kepala desa di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer.

Untuk diketahui perjalanannya, tepatnya 24 Mei 2015, Nawari terlibat penganiayaan. Kronolgisnya, anak Nawari yang bernama Alwi Wafa terlibat cekcok dengan tiga korban di Desa Sukokerto, Pujer. Selanjutnya, Nawari ikut membantu hingga terjadi penganiayaan.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke kepolisian 25 Mei 2015. Proses terus berlanjut sampai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memberikan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Nawari. Putusan itu disahkan PN Bondowoso akhir 2015 lalu. Nawari mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Tetapi hasilnya tetap ditolak. Akhirnya, Nawari harus menjalani hukuman penjara 5 bulan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tak diindahkan, Nawari tidak kunjung menjalani hukuman. Sampai-sampai Kejari Bondowoso melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, Nawari tidak ada saat itu. Akhirnya, Kejari Bondowoso menetapkan Nawari sebagai DPO. Penetapan DPO itu masih melekat sampai sekarang, yang akhirnya diketahui Nawari menyerahkan diri.

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000