Bondowoso – DPO Mahkamah Agung RI, Nawari Hari Susanto, eks anggota DPRD Kabupaten Bondowoso 2014-2019 akhirnya betekuk lutut ditangan Kejaksaan Negeri Bondowoso.Betapa tidak ,setelah setahun lebih menjadi DPO Nawari akhirnya menyerahkan diri dan Kejaksaan segera mengeksekusi Nawari ke Lapas Kelas II B Bondowoso.
Mantan anggota DPRD Partai Nasdim ini langsung dijeblos-kan ke sel Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Bondowoso
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso Arif Suryono mengatakan, bahwa Hj Unaisi SH mendatangi rumah Nawari guna mela-kukan komunikasi secara kekeluargaan agar pihak keluarga dan Nawari menyerahkan diri.
”Alhamdulilah,berkat bantuan Kapolsek Pujer juga AKP Asib Nawari akhirnya secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Bondowoso untuk menjalani hukuman yang hanya beberapa bulan saja,” jelasnya,Senin 15 /07/2019.
Dijelaskan bahwa Nawari datang diantar temanya Kamis Malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga :
- Bupati Bondowoso Pastikan Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Idul Fitri
- Berbagi Kebahagian Dibulan Ramadan ,Simbolis Bupati Bondowoso Bagikan Ratusan Peket Sembako
- Tegas, Bupati Bondowoso Sampaikan Efisiensi Bukan Penghalang
- Kadispendik Paparkan WFH Tenaga Pendidikan dalam Raker Bersama Bupati Bondowoso
- Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Bupati Bondowoso Minta ASN Terus Berinovasi dan Berkreasi
Pihak kejaksaan mengapresiasi niat baik dari Nawari yang selama ini memang menjadi DPO perkara pemukulan atau penganiayaan kepada salah satu warga saat Pilkades di Desa Sukokerto. “Malam itu juga, Nawari dieksekusi ke Lapas Bondowoso sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya.
Menurutnya kedatangan Nawari ke Kantor Kejaksaan disambut baik. ”Karena memang kami selalu mencari keberadaan Nawari. Apalagi ada putusan MA agar segera meng-eksekusi Nawari yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.
DPO Nawari alias Pak Betti Bin Sarwi melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP menjadi DPO sejak tahun 2017. Sebelumnya, saat menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, Nawari ikut terlibat dalam mensukseskan istrinya sebagai calon kepala desa di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer.
Untuk diketahui perjalanannya, tepatnya 24 Mei 2015, Nawari terlibat penganiayaan. Kronolgisnya, anak Nawari yang bernama Alwi Wafa terlibat cekcok dengan tiga korban di Desa Sukokerto, Pujer. Selanjutnya, Nawari ikut membantu hingga terjadi penganiayaan.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke kepolisian 25 Mei 2015. Proses terus berlanjut sampai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memberikan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Nawari. Putusan itu disahkan PN Bondowoso akhir 2015 lalu. Nawari mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Tetapi hasilnya tetap ditolak. Akhirnya, Nawari harus menjalani hukuman penjara 5 bulan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tak diindahkan, Nawari tidak kunjung menjalani hukuman. Sampai-sampai Kejari Bondowoso melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, Nawari tidak ada saat itu. Akhirnya, Kejari Bondowoso menetapkan Nawari sebagai DPO. Penetapan DPO itu masih melekat sampai sekarang, yang akhirnya diketahui Nawari menyerahkan diri.
