BONDOWOSO – Husnus Sidqi bersama tim Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin datang Kepolres Bondowoso,Rabu 26/06/2019.
Dijelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka koordinasi dengan pihak Polres, rencana laporan akan dilakukan pada Jumat 28 Juni mendatang.
“Kami koordinasi dengan pihak Polres, tentang rencana laporan yang akan dilakukan oleh Bupati,” kata Husnus Sidqi di Mako Polres Bondowoso.
Dikatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sebagai bahan laporan dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Bondowoso.
Baca Juga :
- Dibalik Puluhan Ribu Langkah Peserta JAKA SOPAN, Ada Silaturahmi, Kesehatan hingga Pergerakan Ekonomi
- 21 dari 39 Suara: Hariyadi Dipercaya Nahkodai PWI Banyuwangi,Siap Bawa Pers Lebih Profesional
- Cashback 4 kali HadiahTabungan Kisaran Puluhan Juta Tak Tercatat di Rekening Perumdam Ijen Tirta, Siapa Penerimanya?
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Ada Uang Saku dan Nota BBM Bermasalah Dipertanyakan
- Bukan Sekadar Label! BRK Reborn Digelorakan, Kopi Bondowoso Mulai Unjuk Gigi di Pasar Dunia

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. JamalÂ
Bukti itu, berupa surat yang beredar untuk meminta sumbangan sebesar 150 ribu untuk pelaksanaan Open Tournament Sepak Bola Piala Cup 1 yang direncanakan di lapangan Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari,Bondowoso,Jawa Timur.
“Semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tandatangan dan stampel akan kami laporkan,” tegasnya.
Husnus menerangkan, telah mengantongi satu nama yang akan dilaporkan langsung oleh Bupati pada hari Jumat nanti.
“Nama terlapor akan kami buka pada Jumat nanti,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Jamal membenarkan kedatangan kuasa hukum Bupati masih sebatas koordinasi tentang rencana laporan yang akan dibuat.
Menurut Jamal,masih menunggu berkas apa saja yang akan dilampirkan sebagai bahan laporan.
” Barang bukti itu masih belum dibawa. Mungkin, nanti pada saat laporan semua barang bukti itu akan dibawa,” ungkapnya.
Kasat menerangkan, kasus pemalsuan surat harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.













