Beranda Politik & Pemerintahan Wujud Komitmen Bersama DPRD dan Pemkab Bondowoso Tandatangani 7 Raperda

Wujud Komitmen Bersama DPRD dan Pemkab Bondowoso Tandatangani 7 Raperda

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso , Bupati KH. Salwa Arifin menandatangani persetujuan bersama dengan  DPRD Bondowoso terhadap penetapan 7 Raperda Kabupaten Bondowoso TAHUN 2019 . Penandatanganan tersebut berlangsung di Graha Paripurna,yang disaksikan oleh 30 anggota yang hadir ,dari 45 anggota DPRD Bondowoso.

Dalam pendapat akhir bupati merasa bersyukur sudah dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Semua dapat terlaksana berkat adanya kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bondowoso,” tegasnya,Selasa , 25/06/2019.

Dijelaskan bahwa penentapan Raperda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso ,untuk membangun Bondowoso lebih baik.

Untuk diketahui 7 (Tujuh) Raperda Kabupaten Bondowoso tahun 2019 terdiri atas : 

1.RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018;

2.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH;

3.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM;

4.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA;

5.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;

6.RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HIV-AIDS; DAN

7.RAPERDA TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019-2034.

Sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,Raperda  tentang pertangungjawaban APBD,Pajak Daerah,Retribusi akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi,paling lambat 3 hari sejak ditandatangani.

Baca Juga :

1744129950993