Beranda Politik & Pemerintahan Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa,Bupati Lumajang Pimpin MUSDALUB

Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa,Bupati Lumajang Pimpin MUSDALUB

IMG-20250408-WA0090

Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang di Panti PKK, Sabtu (16/03/2019).

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Bupati Lumajang akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk PP No. 11 tahun 2019 saya akan melaksanakannya di APBD perubahan tahun ini. Yang pasti kita akan lakukan sesuai aturan,” ujar Cak Thoriq.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020. Namun, Cak Thoriq menegaskan jika terjadi penyalahgunaan terkait anggaran, pihaknya akan menindak tegas. 

“Misalnya ada penyalahgunaan tentang anggaran, saya tidak akan kompromi tentang itu,” tegasnya.

Cak Thoriq berharap, Musdalub PPDI itu, tidak sekedar memilih kepengurusan yang baru, tetapi memberikan catatan bersama yang baru, sebagai komitmen melayani masyarakat dengan baik.

Sementara itu, Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito menyampaikan, penyelenggaraan Musdalub dikarenakan mundurnya 14 pengurus PPDI Kab. Lumajang sebelumnya.                  

Oleh karena itu pihaknya tidak ingin ada kekosongan dalam kepengurusan PPDI Kab. Lumajang. “Tidak boleh ada jabatan yang belum diduduki. Semua jabatan harus terisi,” ujarnya

1744129950993