Beranda Hukum & kriminal Genjot Gadis di Hutan Pinus Warga Jebung Kidul di Bui

Genjot Gadis di Hutan Pinus Warga Jebung Kidul di Bui

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO,   – Muldiono (19) warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari harus rela mendekam di bui, betapa tidak, remaja ini memaksa mengenjot korban yang masih berusia 16 tahun melakukan perbuatan tak senonoh di wisata hutan pinus Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur pada 6/03/2019 beberapa hari lalu.

Jajaran Polsek Grujugan,  berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap gadis  yang merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Sumber Wringin.

Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi membenarkan bahwa pihaknya pada ,Rabu (6/3/2019) telah mengamankan tersangka pemerkosaan kepada anak dibawah umur.

Adapun kronologi kejadian berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Setelah itu, tersangka Muldiono menjemput korbandi rumahnya.

Muldiono iming-imingi korban untuk diperkenalkan kepada orang tuanya. Namun, kata Iswahyudi,  diperjalanan ternyata korban malah dibawa ke hutan Pinus di Desa Taman kecamatan Grujugan.

Di tempat yang hanya beralaskan rumput hutan, korban dicembu layaknya suami istri. Karena terbuai, kemudian tersangka berhasil membuka paksa celaka korban hingga terjadi pemerkosaan.

“Sebetulnya, dari pengakuan korban ,ia sempat melakukan perlawanan. Namun karena diancam, akhirnya korban hanya bisa pasrah,” ungkapnya.

Perbuatan aib tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian langsung melapor kepada petugas kepolisian. Pelaku akhirnya diamankan sekaligus barang bukti baju, celana dan celana dalam dengan noda bekas sperma.

“Akibat kejadian tersebut, korban saat ini masih dalam penanganan intensif karena trauma. Perbuatan bejat tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan anadaaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Merah Putih Modern HUT RI Indonesia Instagram Post_20250816_084227_0000