Politik & Pemerintahan

PMII Situbondo Desak Bupati Copot Sekda

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo kembali menggelar aksi ke Pemkab Situbondo. Mereka mendesak Bupati segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dari jabatannya, Senin (11/2).

PMII menilai Sekda Situbondo, Syaifullah, telah diduga terlibat tindak pidana koprupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Meminta kepada Bupati, untuk segera mencopot bapak Sekda dari jabatannya, karena diduga terlibat korupsi. Perbuatannya telah mencoreng nama baik Situbondo sebagai daerah religius dengan sebutan bumi solawat nariyahnya,” kata korlap aksi, Joefaldi.

Sementara Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, di depan massa PMII menegaskan akan menindak tegas seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa ASN yang dipecat karena terbukti melakukan korupsi

Baca juga : .https://tapalkudapost.com/lagi-pmii-situbondo-unjuk-rasa-dugaan-korupsi-dbhct/

iklan dalam

“Mana ada ASN korupsi yang tidak dipecat, sekalipun itu Sekda. Mereka akan kita pecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Bupati yang sudah menjabat periode kedua ini meminta, agar mahasiswa bersama-sama bertanggung jawab untuk keberlangsungan Situbondo menjadi lebih baik kedepan.

“Jika ada permasalahan, jangan mau ditunggangi dengan kepentingan yang bias,” pintanya.

Terpisah, Kajari Situbondo, Nur Slamet menjelaskan bahwa, pemeriksaan secara khusus kepada Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah dan AG sesuai intruksi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, masih menunggu amar putusan.

“Kita jangan tergesa-gesa, lihat dulu apa yang tertuang dalam putusan kasus ini,” ujarnya.

Nur Slamet berharap masyarakat Situbondo termasuk mahasiswa, tidak tergesa-gesa agar kasus dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2014-2015 segera dituntaskan.

“Kalau kasus ini belum vonis, kita belum tahu langkah yang harus kita ambil. Karena langkah selanjutnya akan kita tentukan dengan melihat catatan dalam amar putusan,” pungkasnya. 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Sekda : Perlu Pembahasan Matang Jika Bondowoso Dilalui Tol

KPU Lumajang Coret 43 Bacaleg 2019

Serahkan Bantuan Alat dari Baznas,Bupati Bondowoso : Bantuan ini Jangan Sampai Dijual

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih