Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk sepuluh tersangka tindak pidana minuman keras. Mereka berhasil ditangkap dalam operasi tumpas Narkoba selama 12 hari yakni mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Dari tangan dua tersangka kasus tindak pidana miras barang bukti yang berhasil diamankan yakni mencapai 123 botol miras.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH, menerangkan, miras jenis arak yang berhasil diamankan ini berdasarkan pengakuan tersangka, diambil dari Tuban dan Bali
Baca juga : .https://tapalkudapost.com/ketiga-kalinya-mantan-kades-tangsel-kulon-kesandung-kasus-narkoba/
“Pembelinya secara umum, baik pengangguran mau remaja maupun roang dewasa. Untuk konsumsi, dalam hal ini dilakukan oplosan, dicampur-campur. Sehingga ini berbahaya mengakibatkan matinya seseorang,” ungkapnya.
Asib mengaku bahwa penjualan arak ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Undang-undang pelanggaran miras yaitu Perda dan KUHP juga dilakukan. Karena kalau sudah menyangkut oplosan otomatis UU perdagangan sekaligus peredaran,” tegasnya h