JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono. Dengan begitu, dia akan segera menjalani proses persidangan terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Selain Setiyono, lembaga antirasuah juga menyelesaikan berkas penyidikan dari dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).
“Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum bersamaan dengan pelimpahan tanggungjawab penanganan perkara ke Penuntutan atau kegiatan Tahap 2,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari tiga tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani,” tutur Febri.
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).
Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.